Cara Merekam SK Kenaikan Pangkat di Aplikasi GPP
Senin, 28 Oktober 2024
Pada saat seorang pegawai mendapatkan kenaikan pangkat dan telah menerima SK Kenaikan Pangkat, maka operator GPP dapat segera merekam perubahan pangkat pegawai bersangkutan pada aplikasi GPP agar besaran gaji baru sesuai dengan pangkat yang baru dapat segera digunakan sebagai dasar pembayaran gaji.
Apabila terdapat beberapa bulan yang terlewat dari TMT SK Kenaikan pangkat tersebut, maka operator harus juga membuat rapel kekurangan gaji.
Langkah-langkah membuat/merekam kenaikan pangkat di aplikasi GPP
1. Buka aplikasi GPP2. Masukkan Username dan Password Operator (sesuai username dan password operator satker Anda masing-masing)
3. Pilih Pegawai -- Data Pegawai
4. Klik Nama Pegawai (Pilih Nama Pegawai yang mendapatkan SK Kenaikan Pangkat)
5. Klik Menu "Perubahan"
6. Kemudian isi kolom sesuai data di SK Kenaikan Pangkat. Jangan Lupa untuk mengetik angka 1 pada kolom "Default". kemudian klik OK.
9. Selesai.
Anda dapat melalukan testing untuk melihat perubahan besaran gaji baru setelah Anda melakukan perekaman SK Kenaikan Pangkat. Langkah Testing nilai gaji baru adalah sama seperti cara membuat atau merekam SPM Gaji Induk.
Kemudian perhatikan jumlah gaji pegawai yang direkam SK Kenaikan pangkatnya tadi apakah sudah berubah dari gaji sebelumnya atau tidak. Baca juga artikel terkait di bawah ini.