Cara Membuat Surat Izin Usaha Online 2024
Minggu, 27 Oktober 2024
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online - Buat anda yang belum mengetahui SIUP itu apa dan bagaimana cara membuatnya? SIUP ini adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan.
Biasanya membuat Surat Izin Usaha Perdagangan di lakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor pelayanan.
Untuk sekarang ini ada cara untuk membuat surat izin usaha online dari rumah.
Bahkan sekarang anda tinggal online dari rumah, apa lagi Pemerintah lagi gencar-gencar untuk mengurus apa pun melalui online agar memudahkan anda tanpa menggunakan calo.
Perlu untuk dingatkan untuk anda yang ingin membuat surat izin usaha yaitu terlebih dahulu anda harus memilik Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tentunya Nomor Induk Berusaha ini adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS, maka selanjutnya anda melakukan pendaftaran.
Berikut ini adalah cara membuat surat izin usaha online, supaya bisa memudahkan anda untuk mengurusnya, maka simak ulasa yang ada di bawah ini.
Berikut ini adalah cara membuat surat izin usaha online dengan mudah, maka simak ulasan membuat surat izin usaha dengan akun OSS di bawah ini:
Bahkan di tengah wabah Covid-19 ini, pemerintah sendiri memberikan solusi untuk masyarakat membuat surat izin usaha secara online.
Apa lagi, sebelum-sebelumnya banyak mengalami keluhan karena lambat dan ribet dalam mengurus surat izin usaha.
Itulah bahasan seluruh artikel kami mengenai cara membuat surat izin usaha online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba
Bahkan SIUP online tersebut di hadirkan guna memudahkan masyarakat dalam membuat surat izin usahan perdagangan, apa lagi di masa pandemi Covi-19.
Dimasa pandemi ini pemerintah sendiri mengharuskan untuk jagak jarak atau menghindari kurumunan.
Supaya memudahkan masyarakat dalam mengurus-mengurus dokumen-dokumen surat izin usaha tersebut.
Dimasa pandemi ini pemerintah sendiri mengharuskan untuk jagak jarak atau menghindari kurumunan.
Supaya memudahkan masyarakat dalam mengurus-mengurus dokumen-dokumen surat izin usaha tersebut.
Baca Juga : Cara Tarik PTK Dapodik
Pembahasan Cara Membuat Surat Izin Usaha Online
Maka SIUP online di rilis Pemerintah, setelah sekian banyak keluhan-keluhan dari masyarakat, apa lagi di tengah wabah Covid-19 tanpa mengharuskan masyarakat mendatangi kantor.
Biasanya membuat Surat Izin Usaha Perdagangan di lakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor pelayanan.
Untuk sekarang ini ada cara untuk membuat surat izin usaha online dari rumah.
Bahkan sekarang anda tinggal online dari rumah, apa lagi Pemerintah lagi gencar-gencar untuk mengurus apa pun melalui online agar memudahkan anda tanpa menggunakan calo.
Perlu untuk dingatkan untuk anda yang ingin membuat surat izin usaha yaitu terlebih dahulu anda harus memilik Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tentunya Nomor Induk Berusaha ini adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS, maka selanjutnya anda melakukan pendaftaran.
Berikut ini adalah cara membuat surat izin usaha online, supaya bisa memudahkan anda untuk mengurusnya, maka simak ulasa yang ada di bawah ini.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online
1. Cara Membuat Surat Izin Usaha Online
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online |
Berikut ini cara membuat surat izin usaha online dengan mudah dan gampang, maka simak ulasan membuat surat izin usaha di bawah ini:
- Pertama-tama yang harus di lakukan yaitu membuka akun resmi OSS melalui link berikut: OSS.
- Setelah itu pilih menu daftar yang ada pada pojok kanan atas di halaman web di sana.
- Maka selesai mengklik halaman tersebut, setelah itu anda harus isi formulir registrasi yang tertera pada layar.
- Kemudian anda harus mencetang syarat-syarat kententuan dan setelah itu klik daftar.
- Maka, setelah itu anda harus menunggu dan membuka e-mail yang akan di kirim oleh sistem OSS.
- Setelah itu OSS akan mengirimkan e-mail konfrimasi akun registrasi OSS, bahkan akan mengirimkan pemberintahu username, password, dan nomor identitas.
- Selanjutnya nada harus melakukan login pada website dengan menggunakan username, dan password yang telah di kirimkan lewat e-mail.
- Kalau anda sudah selesai melakukan login, maka anda bisa memilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
- Bukan hanya itu saja, jika perusahaan anda berbentuk PT maka dengan otomatis data perusahaan sudah terisi.
- Nah, kalaupun data-data perusahan tidak tampil, maka anda harus mengisi data-data perusahaan secara manual.
- Bahkan data-data tersebut dapat di ambil dari AHU online dengan cara memilih surat Perizinan Berusaha (Non Perseorang), Maka selanjutnya pilih sata peremkaman AKTA, setelah itu Klik tombol ambil Data Perusahaan PT dari AHU online dan setelah itu isi nama Perusahaan.
- Kalaupun perusahaan anda tidak berbentuk PT, misalknya CV, koperasi, perorangan, maka anda harus melakukan perekaman data-data manual dan manual perkeman data AKTA pada menu pilih tambahan.
- Jika anda sebelumnya mengisi Perekamana data, maka siapkan beberapa informasi yang terkait perusahaan seperti data-data perusahaan, data pemegang pengurus saham, modal perusahaan, tujuan dari perusahaan.
- Kalaupun pengisian data-data sudah selesai, tentu anda dapat melanjutkan langkah selanjutnya untuk mendapatkan nomor induk berusaha atau yang bisa di sebut NIB dengan memilih permohonan berusaha.
- Maka setelah itu klik pada bagian pilih AKTA
- Selanjutnya tunggu muncul adanya notifikasi pada informasi validasi KSWP dan NPWP maka klik proses.
- Setelah itu akan ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
- Maka pastikan data-data perusahaan anda telah sesuai, kalau sudah klik tombol lanjut.
- Setelah semua langkah-langkah ini selesai dan tuntas, maka selanjutnya pada bagian Komitmen usaha dan anda bisa mencetang izin-izin yang di butuhkan setelah itu klok tombol lanjut.
- Dengan begitu pastikan data-data semuanya benar dan sesuai, maka setelah itu pantau terus informasi proses NIB.
Baca Juga : Cara Daftar UMKM Online Gratis Lewat HP
2. Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dengan Membuat Akun OSS
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online dengan Membuat Akun OSS |
- Maka pertama yang di butuhkan yaitu NIK pemilik penanggung jawab perusahaan untuk membuat user ID, setelah itu lengkapi form registrasi yang di tampilkan pada sistem OSS.
- Kalau dari setiap kolom pada form registrasi telah di isi dengan benar, maka selanjutnya sistem OSS akan mengirimkannya lewat e-mail sebanyak 2 kali ke alamat e-mail yang di gunakan untuk mendaftar dari awal setelah itu akan di lakukan verifikasi data pembuatan akun.
- Setelah itu anda akan mendapatkan e-mail berisikan User ID beserta dengan Password sementara agar bisa mengakses sistem OSS.
Baca Juga : Cara Menjadi Penulis di Goodnovel Indonesia
Akhir Kata
Demikian pembahasan untuk membuat surat izin usaha secara online dengan mudah, tanpa harus mendatangi kantor pelayanan.
Bahkan di tengah wabah Covid-19 ini, pemerintah sendiri memberikan solusi untuk masyarakat membuat surat izin usaha secara online.
Apa lagi, sebelum-sebelumnya banyak mengalami keluhan karena lambat dan ribet dalam mengurus surat izin usaha.
Itulah bahasan seluruh artikel kami mengenai cara membuat surat izin usaha online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba