Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024
Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin - Untuk daftar IMEI pada setiap ponsel menjadi suatu hal yang wajib diketahui.
Karena nomor IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian akan di blokir dan tidak dapat menggunakan jaringan yang ada di Indonesia.
Aturan mengenai nomor IMEI ini berlaku bagi pengguna ponsel ataupun tablet yang dibeli dari luar negeri secara hand carry atau dengan jasa pengiriman.
Jadi, bagi anda yang memiliki ponsel yang dibeli dari luar negeri, maka anda harus mengecek nomor IMEI terlebih dahulu.
Untuk itu, anda juga perlu mengetahui bagaimana trik daftar IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di kemenperin.
Oleh karena itu, bagi pengguna ponsel di Indonesia baik Android maupun iPhone yang di beli di luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan IMEI.
IMEI atau Internasional Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas khusus yang telah dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.
Pemerintah sendiri mulai memberlakukan pemblokiran HP black market ini sejak tanggal 18 April 2020 silam.
Hal ini dilakukan agar menekan penyeludupan ponsel dan mendukung industri yang kondusif dalam negeri.
Selain itu, pemblokiran ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal.
Dengan begitu, apabila nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian maka ponsel tersebut bisa diblokir.
Namun, bagaimana cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin agar tidak terblokir?anda tidak perlu khawatir karena kami akan memberikan triknya pada artikel ini.
Karena nomor IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian akan di blokir dan tidak dapat menggunakan jaringan yang ada di Indonesia.
Aturan mengenai nomor IMEI ini berlaku bagi pengguna ponsel ataupun tablet yang dibeli dari luar negeri secara hand carry atau dengan jasa pengiriman.
Jadi, bagi anda yang memiliki ponsel yang dibeli dari luar negeri, maka anda harus mengecek nomor IMEI terlebih dahulu.
Untuk itu, anda juga perlu mengetahui bagaimana trik daftar IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di kemenperin.
Pembahasan Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Cara daftar IMEI merupakan suatu hal yang penting untuk diketahui karena Indonesia sendiri telah resmi memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM).Oleh karena itu, bagi pengguna ponsel di Indonesia baik Android maupun iPhone yang di beli di luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan IMEI.
IMEI atau Internasional Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas khusus yang telah dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.
Pemerintah sendiri mulai memberlakukan pemblokiran HP black market ini sejak tanggal 18 April 2020 silam.
Baca Juga : Cara Melacak Nomor Pribadi
Selain itu, pemblokiran ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal.
Dengan begitu, apabila nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian maka ponsel tersebut bisa diblokir.
Namun, bagaimana cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin agar tidak terblokir?anda tidak perlu khawatir karena kami akan memberikan triknya pada artikel ini.
Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
1. Syarat Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Syarat Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin |
Sebelum membahas mengenai cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin, anda harus mengetahui syarat untuk registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.
Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS baik hand carry ataupun melalui jasa pengiriman.
Jika melewati batas nilai harga tersebut, maka pengguna yang membawa ponsel lebih akan di sita dan hanya diperbolehkan membawa dua unit ponsel.
Untuk HP luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kirim, maka proses registrasi IMEI akan dilakukan melalui perushaan jasa kirim tersebut.
Namun, Jika turis asing menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi jika ingin menggunakan kartu SIM Indonesia.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.
Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS baik hand carry ataupun melalui jasa pengiriman.
Jika melewati batas nilai harga tersebut, maka pengguna yang membawa ponsel lebih akan di sita dan hanya diperbolehkan membawa dua unit ponsel.
Untuk HP luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kirim, maka proses registrasi IMEI akan dilakukan melalui perushaan jasa kirim tersebut.
Namun, Jika turis asing menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi jika ingin menggunakan kartu SIM Indonesia.
Baca Juga : Cara Melihat CCTV Jalan
2. Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin |
Cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin dilakukan bagi anda yang membeli HP luar negeri.
Cara pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi daftar IMEI bernama Mobile Bea Cukai.
Nah, untuk caranya berikut kami jabarkan dibawah ini:
Dengan mendaftarkan nomor IMEI pada ponsel dari luar negeri maka anda tidak perlu khawatir lagi jika ponsel anda akan terblokir.
Jika informasi ini bermanfaat untuk anda, jangan lupa juga untuk dibagikan kepada teman atau kerabat anda.
Demikian infornasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Cara pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi daftar IMEI bernama Mobile Bea Cukai.
Nah, untuk caranya berikut kami jabarkan dibawah ini:
- Langkah pertama, silahkan anda download terlebih dahulu aplikasi Mobile Bea Cukai melalui link berikut (Download Aplikasi Mobile Bea Cukai).
- Jika sudah menginstall, buka aplikasi tersebut dan klik "IMEI" untuk memulai pendaftaran IMEI.
- Cek nomor IMEI terlebih dahulu untuk memastikan HP tersebut sudah terdaftar atau belum.
- Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir, klik "Next" untuk isi formulir selanjutnya.
- Selanjutnya, isi detail barang yang sudah anda beli di luar negeri mengenai merek, tipe.
- Jika semua data telah lengkap, simpan formulir tersebut dengan klik "Complete",
- Setelah itu anda akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
- Lalu anda pergi ke kantor Bea Cukai untuk melakukan scanning QR Code.
- Selesai.
Baca Juga : Cara Melihat CCTV Lalu Lintas
Akhir Kata
Itulah seluruh pembahasan mengenai cara daftar IMEI di Kemenperin yang bisa anda coba jika telah membeli ponsel di luar negeri.Dengan mendaftarkan nomor IMEI pada ponsel dari luar negeri maka anda tidak perlu khawatir lagi jika ponsel anda akan terblokir.
Jika informasi ini bermanfaat untuk anda, jangan lupa juga untuk dibagikan kepada teman atau kerabat anda.
Demikian infornasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.