Cara Menjadi Sub Agen Gas Elpiji 2024
Minggu, 27 Oktober 2024
Cara Menjadi Sub Agen Gas Elpiji - Tak bisa dipungkiri jika membuka usaha sendiri adalah salah satu cara terbaik untuk menambah pundi-pundi penghasilan.
Usaha penjualan gas elpiji menjadi salah satu bisnis yang menguntungkan, karena Anda bisa membangun bisnis tersebut di rumah dan bisa disesuaikan dengan modal yang dimiliki.
Gas elpiji atau LPG sendiri saat menjadi salah satu kebutuhan rumah tangga, karena digunakan sebagai bahan bakar utama untuk memasak.
Selain digunakan untuk rumah tangga, gas elpiji juga digunakan di beberapa usaha makanan seperti warung tenda, cafe, restoran, hotel dan lainnya.
Oleh karena itu, Anda bisa mempertimbangkannya untuk menjadi sub agen, pangkalan gas, atau menjadi pengecer gas elpiji.
Untuk menjadi pengusaha penjual gas elpiji pun memiliki cara, aturan dan modal yang berbeda-beda, tergantung dari jenis yang Anda pilih.
Nah, pada pembahasan kali ini, kami akan membagikan cara menjadi sub agen gas elpiji yang bisa dipelajari dan diterapkan.
Dengan mengetahui jenis usaha gas elpiji, maka Anda bisa memilih mana yang sesuai dengan kemampuan baik dari segi modal ataupun managementnya, agar usaha yang dijalankan bisa berkembang dan maju.
Adapun cara menjadi sub agen gas elpiji dengan mengetahui jenis usaha gas elpiji sebagai berikut:
Pengecer gas sendiri diartikan sebagai jenis usaha yang mendapatkan pasokan gas dari pangkalan atau sub agen.
Nantinya, gas yang didapatkan bisa dijual langsung ke tangan konsumen seperti di warung-warung.
Tidak ada syarat khusus yang perlu disiapkan untuk menjadi pengecer gas, asalkan sudah ada modal, maka Anda sudah bisa menjadi seorang pengecer.
Artinya, konsumen yang harus datang langsung ke sub agen untuk mendapatkan gas tersebut.
Sehingga dibutuhkan yang lumayan dan memiliki izin dokumen yang lengkap, bila ingin menjadi sub agen atau pangkalan gas elpiji ini.
Agen gas akan mendapatkan pasokan sesuai dengan kuota, untuk gas bersubsidi atau 3 kg.
Bila tertarik menjadi agen gas elpiji, maka Anda harus menyiapkan modal yang sangat besar dan harus mempunyai izin resmi.
Seperti yang telah dijelaskan, untuk bisa menjadi sub agen gas elpiji, Anda harus menyiapkan modal yang lumayan besar dan surat izin resmi.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami bagikan cara menjadi sub agen gas elpiji atau jenis usaha gas lainnya yang bisa dipelajari dan diterapkan:
Berdasarkan informasi yang ada di situs Kemenperin, hal pertama yang harus disiapkan bila Anda ingin menjadi sub agen gas adalah memiliki Surat Keterangan kerja sama dengan agen elpiji 3 kg yang ada di daerah.
Sedangkan untuk modal awal menjadi sub agen gas elpiji 3 kg, tergantung dari jumlah tabung yang ingin Anda beli.
Namun, setidaknya Anda harus menyiapkan modal minimal Rp31 jutaan untuk 200 tabung gas.
Anda juga harus menyiapkan beberapa syarat khusus untuk bisa menjadi sub agen gas elpiji, diantaranya:
Karena Anda hanya membutuhkan pasokan gas yang bisa didapatkan di agen resmi saja guys.
Menjadi pengecer gas elpiji ini sangat cocok bila ingin menjadi pengusaha pemula, karena Anda bisa menjual gas elpiji 3 kg atau gas melon di rumah.
Hanya dengan modal Rp500.000 saja, Anda sudah bisa menjadi pengusaha pengecer gas elpiji 3 kg yang dijual dengan harga sekitar Rp21.000 dan harga dari agen sekitar Rp18.000.
Tetapi, bila Anda belum memiliki tabung kosong, tentunya modal yang dibutuhkan jauh lebih besar.
Mengingat harga tabung gas elpiji 3kg kosong saat ini rata-rata Rp125.000, sedangkan gas yang sudah ada isinya sekitar Rp165.000.
Karena ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait terkait dengan fasilitas dan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan ketentuan tersebut diantaranya mulai dari tempat usaha sesuai standar Pertamina, kendaraan operasional minimal 1 unit, alat timbangan khusus, gas detector, APAR, jumlah karyawan dan lainnya.
Bila Anda tertarik untuk menjadi agen gas elpiji, maka simaklah cara dan syarat yang harus dipenuhi berikut ini:
Semakin tinggi jenis usaha yang ingin dijalankan, maka semakin banyak pula modal yang harus disiapkan.
Selain modal, Anda juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya untuk menjadi sub agen dan agen gas elpiji.
Itulah seluruh isi artikel kami kali ini mengenai cara menjadi sub agen gas elpiji 2024. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Usaha penjualan gas elpiji menjadi salah satu bisnis yang menguntungkan, karena Anda bisa membangun bisnis tersebut di rumah dan bisa disesuaikan dengan modal yang dimiliki.
Gas elpiji atau LPG sendiri saat menjadi salah satu kebutuhan rumah tangga, karena digunakan sebagai bahan bakar utama untuk memasak.
Selain digunakan untuk rumah tangga, gas elpiji juga digunakan di beberapa usaha makanan seperti warung tenda, cafe, restoran, hotel dan lainnya.
Oleh karena itu, Anda bisa mempertimbangkannya untuk menjadi sub agen, pangkalan gas, atau menjadi pengecer gas elpiji.
Untuk menjadi pengusaha penjual gas elpiji pun memiliki cara, aturan dan modal yang berbeda-beda, tergantung dari jenis yang Anda pilih.
Nah, pada pembahasan kali ini, kami akan membagikan cara menjadi sub agen gas elpiji yang bisa dipelajari dan diterapkan.
Cara Menjadi Sub Agen Gas Elpiji
1. Cara Menjadi Sub Agen Gas Elpiji dengan Mengetahui Jenis Usaha Gas Elpiji
Cara Menjadi Sub Agen Gas Elpiji dengan Mengetahui Jenis Usaha Gas Elpiji |
Sebelum memutuskan untuk menjadi pengusaha sub agen gas elpiji, ada baiknya Anda mengetahui beberapa jenis usaha penjualan dari gas elpiji tersebut.
Dengan mengetahui jenis usaha gas elpiji, maka Anda bisa memilih mana yang sesuai dengan kemampuan baik dari segi modal ataupun managementnya, agar usaha yang dijalankan bisa berkembang dan maju.
Adapun cara menjadi sub agen gas elpiji dengan mengetahui jenis usaha gas elpiji sebagai berikut:
1. Pengecer Gas Elpiji
Menjadi seorang pengecer gas elpiji termasuk peluang yang cukup menarik bila ingin menjalankan bisnis, karena tidak memerlukan modal besar.Pengecer gas sendiri diartikan sebagai jenis usaha yang mendapatkan pasokan gas dari pangkalan atau sub agen.
Nantinya, gas yang didapatkan bisa dijual langsung ke tangan konsumen seperti di warung-warung.
Tidak ada syarat khusus yang perlu disiapkan untuk menjadi pengecer gas, asalkan sudah ada modal, maka Anda sudah bisa menjadi seorang pengecer.
2. Pangkalan Gas Elpiji
Pangkalan gas elpiji atau sub agen adalah badan usaha yang mendistribusikan gas elpiji melalui pangkalan ke konsumen atau pengecer.Artinya, konsumen yang harus datang langsung ke sub agen untuk mendapatkan gas tersebut.
Sehingga dibutuhkan yang lumayan dan memiliki izin dokumen yang lengkap, bila ingin menjadi sub agen atau pangkalan gas elpiji ini.
3. Agen Gas Elpiji
Agen gas elpiji adalah jaringan distribusi resmi dari Pertamina yang menyalurkan gas kepada masyarakat dengan jumlah tertentu.Agen gas akan mendapatkan pasokan sesuai dengan kuota, untuk gas bersubsidi atau 3 kg.
Bila tertarik menjadi agen gas elpiji, maka Anda harus menyiapkan modal yang sangat besar dan harus mempunyai izin resmi.
2. Cara Menjadi Sub Agen Gas Elpiji atau Jenis Usaha Gas Lainnya
Cara Menjadi Sub Agen Gas Elpiji atau Jenis Usaha Gas Lainnya |
Setelah mengetahui beberapa jenis usaha gas elpiji, maka Anda bisa langsung mempelajari tentang cara untuk menjadi sub agen gas elpiji.
Seperti yang telah dijelaskan, untuk bisa menjadi sub agen gas elpiji, Anda harus menyiapkan modal yang lumayan besar dan surat izin resmi.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami bagikan cara menjadi sub agen gas elpiji atau jenis usaha gas lainnya yang bisa dipelajari dan diterapkan:
1. Menjadi Sub Agen Gas Elpiji
Untuk bisa menjadi sub agen gas elpiji 3kg atau pangkalan, Anda harus mempunyai izin yang biasanya diatur oleh masing-masing Pemda.Berdasarkan informasi yang ada di situs Kemenperin, hal pertama yang harus disiapkan bila Anda ingin menjadi sub agen gas adalah memiliki Surat Keterangan kerja sama dengan agen elpiji 3 kg yang ada di daerah.
Sedangkan untuk modal awal menjadi sub agen gas elpiji 3 kg, tergantung dari jumlah tabung yang ingin Anda beli.
Namun, setidaknya Anda harus menyiapkan modal minimal Rp31 jutaan untuk 200 tabung gas.
Anda juga harus menyiapkan beberapa syarat khusus untuk bisa menjadi sub agen gas elpiji, diantaranya:
- Surat Keterangan mempunyai kerja sama dengan pihak Agen LPG 3 Kg.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Surat Izin Gangguan atau HO (Hinderordonnantie).
- Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan.
- Fotokopi KTP dan foto berwarna dengan berbagai ukuran.
- Surat pernyataan siap atau sanggup mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Bila sudah lengkap, maka Anda bisa mengajukan dokumen tersebut ke Dinas Perizinan di Kota/Kabupaten.
2. Menjadi Pengecer Gas Elpiji
Berbeda halnya dengan sub agen, maka untuk bisa menjadi pengecer gas elpiji, tidak ada syarat atau izin khusus yang harus dipersiapkan.Karena Anda hanya membutuhkan pasokan gas yang bisa didapatkan di agen resmi saja guys.
Menjadi pengecer gas elpiji ini sangat cocok bila ingin menjadi pengusaha pemula, karena Anda bisa menjual gas elpiji 3 kg atau gas melon di rumah.
Hanya dengan modal Rp500.000 saja, Anda sudah bisa menjadi pengusaha pengecer gas elpiji 3 kg yang dijual dengan harga sekitar Rp21.000 dan harga dari agen sekitar Rp18.000.
Tetapi, bila Anda belum memiliki tabung kosong, tentunya modal yang dibutuhkan jauh lebih besar.
Mengingat harga tabung gas elpiji 3kg kosong saat ini rata-rata Rp125.000, sedangkan gas yang sudah ada isinya sekitar Rp165.000.
3. Menjadi Agen Gas Elpiji
Menjadi agen agen gas elpiji cukup rumit bila dibandingkan dengan menjadi pengecer atau sub agen.Karena ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait terkait dengan fasilitas dan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan ketentuan tersebut diantaranya mulai dari tempat usaha sesuai standar Pertamina, kendaraan operasional minimal 1 unit, alat timbangan khusus, gas detector, APAR, jumlah karyawan dan lainnya.
Bila Anda tertarik untuk menjadi agen gas elpiji, maka simaklah cara dan syarat yang harus dipenuhi berikut ini:
- Pendaftaran untuk menjadi agen gas elpiji dilakukan secara online melalui link berikut ini (kemitraan.pertamina.com).
- Kemudian Scan KTP.
- Siapkan juga NPWP perusahaan dan Bukti penguasaan lahan.
- Untuk melengkapi isian data pada aplikasi online, Anda harus memiliki bukti saldo rekening.
- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
- Tanda bukti saldo rekening yang mengatasnamakan nama pemilik/badan usaha.
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (bila ada). Misalnya: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG dan lainnya.
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (bila ada). Misalnya: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE dan lainnya.
Akhir Kata
Demikian cara yang bisa diterapkan, bila ingin menjadi sub agen, pengecer atau agen gas elpiji.Semakin tinggi jenis usaha yang ingin dijalankan, maka semakin banyak pula modal yang harus disiapkan.
Selain modal, Anda juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya untuk menjadi sub agen dan agen gas elpiji.
Itulah seluruh isi artikel kami kali ini mengenai cara menjadi sub agen gas elpiji 2024. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.