Cara Mendaftarkan IMEI iPhone 2024
Senin, 28 Oktober 2024
Cara Mendaftarkan IMEI iPhone - Setiap pemilik HP, terutama yang dibawa dari pembelian di luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia.
Karena mulai April 2020 lalu, pemerintah Indonesia sudah mulai memblokir terkait ponsel Black Market (BM) atau IMEI HP yang tidak terdaftar.
Sehingga, setiap IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan bisa dipastikan tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Sebagai informasi dan harus diperhatikan, daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi ataupun melalui jasa pengiriman, termasuk iPhone.
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan atau dipenuhi terlebih dahulu, baru Anda bisa mendaftarkan IMEI iPhone.
Selain itu, proses pendaftaran IMEI iPhone juga bisa dilakukan melalui beberapa cara yang pastinya tidak terlalu ribet.
Penasaran kan bagaimana proses pendaftarannya? Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, berikut ini kami bagikan cara mendaftarkan IMEI iPhone yang bisa dipelajari dan diterapkan.
Cara ini sangat cocok diterapkan, bila Anda tidak ingin menginstall aplikasi karena tidak ingin memenuhi ruang penyimpanan.
Sedangkan cara mendaftarkan IMEI iPhone melalui website resmi Bea Cukai seperti berikut ini:
Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan IMEI langsung terdaftar.
Jika IMEI berhasil didaftarkan, maka iPhone Anda bisa langsung digunakan seperti biasanya.
Karena mulai April 2020 lalu, pemerintah Indonesia sudah mulai memblokir terkait ponsel Black Market (BM) atau IMEI HP yang tidak terdaftar.
Sehingga, setiap IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan bisa dipastikan tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Sebagai informasi dan harus diperhatikan, daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi ataupun melalui jasa pengiriman, termasuk iPhone.
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan atau dipenuhi terlebih dahulu, baru Anda bisa mendaftarkan IMEI iPhone.
Selain itu, proses pendaftaran IMEI iPhone juga bisa dilakukan melalui beberapa cara yang pastinya tidak terlalu ribet.
Penasaran kan bagaimana proses pendaftarannya? Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, berikut ini kami bagikan cara mendaftarkan IMEI iPhone yang bisa dipelajari dan diterapkan.
Cara Mendaftarkan IMEI iPhone
1. Syarat Terkait Cara Mendaftarkan IMEI iPhone
Syarat Terkait Cara Mendaftarkan IMEI iPhone |
Seperti yang telag dijelaskan di awal, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan dan dipenuhi, sebelum cara mendaftarkan IMEI iPhone diterapkan, diantaranya:
- Layanan daftar IMEI harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
- Menyiapkan dan membawa paspor, tiket pesawat dan HP iPhone yang akan didaftarkan.
- Membawa QR Code dari website atau aplikasi mobile Bea Cukai.
- Jumlah maksimal daftar IMEI yang bisa didaftarkan yakni dua unit HP per penumpang.
- Membayar Bea Masuk dan Pajak sesuai dengan versi atau varian iPhone.
Baca Juga : Cara Menghapus Cache di App Store
2. Cara Mendaftarkan IMEI iPhone melalui Aplikasi
Cara Mendaftarkan IMEI iPhone melalui Aplikasi |
Adapun cara mendaftarkan IMEI iPhone melalui aplikasi Aplikasi Bea Cukai seperti berikut ini:
- Download dan install aplikasi yang dibutuhkan melalui link berikut ini (Download Aplikasi Bea Cukai).
- Kemudian buka aplikasinya setelah proses install berhasil dilakukan.
- Lalu login atau Registrasi dengan identitas memudian masukkan data diri, data penerbangan dan produk pada Formulir.
- Masukkan juga merek dan tipe dari produk.
- Setelah itu, masukkan nomor IMEI iPhone kemudian klik Complete untuk menyimpan formulir.
- Tunggulah beberapa saat, hingga QR Code dan Registration ID ditampilkan.
Baca Juga : Cara Download MP3 di iPhone
3. Cara Mendaftarkan IMEI iPhone melalui Website Bea Cukai
Cara Mendaftarkan IMEI iPhone melalui Website Bea Cukai |
Selain menggunakan aplikasi, IMEI iPhone juga bisa didaftarkan melalui website resmi dari Bea Cukai.
Cara ini sangat cocok diterapkan, bila Anda tidak ingin menginstall aplikasi karena tidak ingin memenuhi ruang penyimpanan.
Sedangkan cara mendaftarkan IMEI iPhone melalui website resmi Bea Cukai seperti berikut ini:
- Kunjungilag website resmi Bea Cukai melalui link berikut ini (https://www.beacukai.go.id/register-imei.html) pada browser Anda.
- Kemudian masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir, setelah website terbuka.
- Lalu masukkan merek dan tipe dari produk.
- Selanjutnya masukkan juga nomor IMEI iPhone tersebut lalu unggah surat karantina jika ada.
- Setelah itu, isilah Key Code Captcha kemudian klik Send.
- Tunggulah beberapa saat, hingga QR Code dan Registration ID muncul.
- Apabila Anda mendapatkan QR Code dan Registration ID, maka langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Bea Cukai saat kedatangan.
- Anda temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh pihak Bea Cukai.
- Jika disetujui, maka nomor IMEI iPhone akan langsung terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.
Akhir Kata
Demikian beberapa cara yang bisa diterapkan, bila ingin mendaftarkan IMEI iPhone Anda di Bea Cukai.Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan IMEI langsung terdaftar.
Jika IMEI berhasil didaftarkan, maka iPhone Anda bisa langsung digunakan seperti biasanya.
Itulah seluruh isi artikel kami kali ini mengenai cara mendaftarkan IMEI iPhone 2024. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.