Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP 2024

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP - Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi dan juga pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan pastinya bisa menjadi pilihan utama untuk memproteksi diri dalam pekerjaan Anda.

Sedangkan fokus utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah dikhususkan untuk para tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil ataupun swasta.

Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan yang telah berlaku sejak 1 Juli 2015 lalu ini, maka Anda bisa mendapatkan berbagai keuntungan untuk melindungi diri dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek seperti perlindungan pada peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, serta meninggal dunia.

Bahkan berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) kepada para pengusaha dan tenaga kerja tentang terkait Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Nah, berikut ini kami bagikan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP yang bisa dipelajari dan diterapkan.


Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP


1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP dengan Mengetahui Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP dengan Mengetahui Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, maka Ada baiknya untuk mengetahui serta memahami terlebih dahulu jenis program yang bisa dipilih pada BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang dijelaskan diatas, jika BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat program jaminan dan berikut ini ulasannya:


1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program pertama dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Jaminan ini terbilang penting, karena dengan mengikuti program ini para pekerja mampu meminimalisir hilangnya penghasilan akibat resiko sosial seperti cacat atau kematian.

Oleh karena itu, disarankan untuk memiliki jaminan kecelakaan kerja yang bisa memproteksi Anda.

Selain kesadaran individe, jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja termasuk tanggung jawab pengusaha.

Sehingga para pengusaha wajib untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja untuk para karyawannya yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai dengan kelompok jenis usaha.


2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Jika JKK akan melindungi pekerja dari hilangnya penghasilan karena resiko sosial, maka JHT ini akan membuat para tenaga kerja terjamin karena adanya keamanan serta kepastian terkait risiko-risiko sosial ekonomi.

Tidak hanya itu, JHT ini juga bisa digunakan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya karena terjadinya resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha serta tenaga kerja.


3. Program Jaminan Kematian (JKM)

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan dalam hal meringankan keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman ataupun santunan berupa uang dan program ini sebut dengan Program Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Kematian ini diperuntukkan kepada para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, namun tidak karena kecelakaan kerja.


4. Program Jaminan Pensiun (JP)

Program terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP) dan merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan kehiduan layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat atau tidak mampu bekerja lagi, atau meninggal dunia.


2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP dengan Mengetahui Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP dengan Mengetahui Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan diketahui, maka hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui dan pahami sebelum cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP diterapkan adalah keanggotaannya.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat jenis keanggotaan, diantaranya:


1. Penerima Upah (PU)

Pekerja Penerima Upah (PU) ialah setiap orang yang bekerja kemudian menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari pemberi kerja.


2. Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah setiap orang atau pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan dari kegiatan atau usaha yang dijalankannya.


3. Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi adalah seseorang yang bekerja di sebuah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.


4. Pekerja Migran

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau sudah bekerja dan mendapatkan upah di luar wilayah Republik Indonesia (luar negeri).


3. Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan online melalui HP diterapkan, maka Anda harus memenuhi beberapa persayaratan yang diajukan terlebih dahulu.

Adapun syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP seperti berikut ini:


1. Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

  • Fotokopi dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Fotokopi dan dokumen asli NPWP Perusahaan.
  • Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari masing-masing karyawan.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dari setiap karyawan/pekerja yang akan di daftarkan.
  • Pas Foto berwarna para Karyawan/pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar.


2. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja

  • Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP Pekerja.
  • Fotokopi KK dari masing-masing Pekerja.
  • Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.


3. Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Untuk melakukan pendaftaran secara online, caranya cukup dan berikut ini ulasannya:
  • Bukalah situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
  • Setelah situs terbuka, klik “DAFTARKAN SAYA”.
  • Kemudian pilih salah satu dari empat pilihan seperti (Pemberi Kerja/ Pekerja BPU/ Pekerja Migran/ Jasa Kontruksi).
  • Selanjutnya isi data yang diminta dengan sebenar-benarnya.
  • Tunggulah beberapa saat, hingga email balasan pemberitahuan diterima dan ikuti setiap tahapan yang diberikan.
  • Jika semua sudah lengkap, maka bawalah persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.


Akhir Kata

Demikian cara yang bisa diterapkan, bila ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP.

Pahami terlebih dahulu jenis atau program BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran.

Karena setiap program memiliki fungsi yang berbeda begitu juga dengan persyaratannya.

Itulah seluruh isi artikel kami kali ini mengenai Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP 2024. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel