Cara Membuat KTP Online 2024

Cara Membuat KTP Online
Cara Membuat KTP Online - Kartu Tanda Penduduk atau KTP sekarang ini menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga Negara yang sudah memenuhi syarat pembuatan kartu identitas ini.

KTP berisi informasi data diri pemiliknya yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nomor ini menjadi angka sakral karena biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi kenegaraan.

Untuk membuat KTP sebenarnya tidaklah sulit, bahkan kini sudah ada cara membuat KTP secara online.

Jadi, anda tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan setempat.

Sebelum memahami cara buat KTP, ketahui dahulu kalau pemerintah sudah membuat aturan baru KTP, ini mengatur soal pencatatan nama di dokumen kependudukan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2024.

Cara membuat KTP sesuai dengan aturan baru KTP tentang pencatatan sekarang adalah nama minimal dua angka dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Hal tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 21 April 2024.

Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan simak cara membuat KTP online yang akan kami bahas lengkap dalam ulasan dibawah ini.


Cara Membuat KTP Online


Cara Membuat KTP Online

Cara Membuat KTP Online
Cara Membuat KTP Online
Adanya internet membuat sebagian aktivitas masyarakat beralih, salah satunya adalah pembuatan KTP yang kini dapat dilakukan secara online.

Trik ini sedikit mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mempunyai banyak waktu untuk datang ke kantor kelurahan langsung.

Dikutip dari Dispendukcapil.grobogan.go.id, berikut syarat dan cara membuat KTP online yang perlu diperhatikan.


A. Persyaratan Membuat KTP Online

Berikut adalah syarat membuat KTP online elektronik baru untuk WNI yang perlu diketahui, diantaranya:
  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah.
  • Mempunyai Kartu Keluarga.


Bagi WNA yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
  • Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah/sudah menikah dan mengikuti perekaman data KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga.
  • Dokumen Perjalanan.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap.


Untuk WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (kalau surat keterangan itu menerangkan bahwa KTP elektronik yang dibawa bersangkutan).
  • Kartu Keluarga.


Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI
  • Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
  • Kartu Keluarga.


Syarat karena Pindah Datang untuk WNA yang Mendapatkan Izin Tinggal Tetap
  • Sudah memenuhi syarat surat keterangan pindah.


Syarat karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang Mendapatkan Izin Tinggal Tetap
  • Kartu Keluarga.
  • KTP Lama.
  • KITAP.
  • Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.


Perpanjangan Untuk WNA yang Mendapatkan Izin Tinggal Tetap
  • Kartu Keluarga.
  • KTP Lama.
  • Dokumen Perjalanan.
  • KITAP.


Buat KTP Baru untuk Penduduk Luar Domisili
  • Tidak ada perubahan data kependudukan.
  • Kartu Keluarga.
  • Dokumen perjalanan (Untuk WNA).
  • KITAP (Untuk WNA).


Syarat Buat e-KTP Hilang/Rusak untuk WNI/WNA yang Mendapatkan Izin Tinggal Tetap
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (kalau hilang).
  • KTP yang rusak (kalau rusak).
  • Kartu Keluarga.
  • Dokumen Perjalanan.
  • KITAP.


B. Tahapan Cara Membuat KTP Online

Setelah mengetahui beberapa persyaratan diatas, berikut langkah-langkah cara membuat KTP online yang bisa anda ikuti:
  • Pertama, pemohon harus mengakses aplikasi online yang tersedia.
  • Selanjutnya pilih jenis layanan "Kartu Tanda Penduduk".
  • Lalu mengisi data yang dibutuhkan.
  • Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan.
  • Tunggu proses verifikasi berkas permohonan.
  • Lalu and akan mendapatkan notifikasi status layanan.
  • Nanti anda akan diminta menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.


Akhir Kata

Demikianlah cara membuat KTP elektronik dengan mudah dan cepat yang bisa anda ikuti agar tak perlu mengantri di kantor Dukcapil.

Dengan adanya layanan onlne ini, tentu urusan anda dalam hal administrasi akan semakin praktis.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan terkait lainnya seputar game, aplikasi, provider, windows dan lainnya, langsung saja kunjungi website kami di cara1001.

Itulah seluruh bahasan kita pada artikel kali ini mengenai cara membuat KTP online. Sekian dan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel