Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024
Senin, 28 Oktober 2024
Cara aktivasi akun PPDB Jateng bisa dilakukan dengan mudah, proses penerimaan peserta didik Provinsi Jawa tengah atau PPDB Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK sudah mulai.
Berlangsung pada tanggal 15-6-2022, didalam PPDB Jateng 2024 ini calon peserta bisa mengikuti pendaftaran di SMA atau SMK Negeri melalui beberapa jalur.
Sedangkan untuk SMA sendiri ada jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan Prestasi namun untuk pendaftaran SMK peserta bisa memilih jalur Afirmasi, peserta dan domisili.
Pendaftaran nantinya akan berlangsung secara online melalui situs web "ppdb.jatengprov.go.id" akan tetapi sebelum mendaftarkan diri calon peserta diwajibkan melakukan proses aktivasi akun PPDB.
Untuk lebih jelasnya, diartikel kali ini kami akan membagikan informasi mengenai cara aktivasi akun PPDB Jateng dan simak ulasan sebagai berikut.
Namun sebelum ke cara aktivasi akun PPDB Jateng 2024, anda harus tahu syarat-syarat PPDB Jateng tahun 2024 untuk SMA/SMK
Ada beberapa syarat PPDB Jateng 2024 untuk SMA/SMK yaitu sebagai berikut:
Cara aktivasi akun PPDB Jateng yaitu sebagai berikut:
Namun sebelum melakukan aktivasi akun PPDB Jateng terlebih dahulu anda harus siapkan syarat-syarat yang sudah kami sampaikan.
Jika sudah anda lanjutkan membuat akun PPDB Jateng, akan tetapi jika ingin berhasil silahkan ikuti langkah-langkah yang kami jelaskan dengan cermat.
Berlangsung pada tanggal 15-6-2022, didalam PPDB Jateng 2024 ini calon peserta bisa mengikuti pendaftaran di SMA atau SMK Negeri melalui beberapa jalur.
Sedangkan untuk SMA sendiri ada jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan Prestasi namun untuk pendaftaran SMK peserta bisa memilih jalur Afirmasi, peserta dan domisili.
Pendaftaran nantinya akan berlangsung secara online melalui situs web "ppdb.jatengprov.go.id" akan tetapi sebelum mendaftarkan diri calon peserta diwajibkan melakukan proses aktivasi akun PPDB.
Untuk lebih jelasnya, diartikel kali ini kami akan membagikan informasi mengenai cara aktivasi akun PPDB Jateng dan simak ulasan sebagai berikut.
1. Syarat PPDB Jateng 2024
Syarat PPDB Jateng 2024 |
Ada beberapa syarat PPDB Jateng 2024 untuk SMA/SMK yaitu sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
- Pertama-tama siapkan buku Rapor SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Diharuskan melampirkan ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama setingkat dengan SMP.
- Jangan lupa untuk siapkan Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun diawal Tahun Ajaran 2024/2023 dan belum menikah.
- Kartu Keluarga diterbitkan dan sudah tinggal paling singkat 1 Tahun sebelum tanggal mendaftar PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam Prestasi atau Penghargaan di jenis kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang (khusus buat yang mempunyai).
- Buat calon peserta didik dari pondok pesantren memakai surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar di Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi
- Siapkan Buku Rapor SMP/Sederajat.
- Lampirkan Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Melampirkan Ijazah SMP/sederajat atau lampirkan surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat.
- Mempunyai Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi minimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2023 itupun belum menikah.
- Melampirkan Kartu Keluarga yang diterbitkan atau sudah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Sertakan piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan disesuaikan kriteria yang ditetapkan itupun diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Tentunya sudah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memilikinya).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bisa juga menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Calon Peserta Didik baru yatim atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera atau puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yaitu putera atau puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani secara langsung pasien Covid-19. Yang melakukan pengamatan atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera atau puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera atau puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani secara langsung pasien Covid-19. Yang dimana melakukan pengamatan atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien atau orang dengan kasus Covid-19 wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah itupun masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah salah satu syarat cara aktivasi akun PPDB Jateng tersebut.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Siapkan buku Rapor SMP/sederajat.
- Harus memiliki Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/Sederajat yang sudah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Memiliki Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat.
- Harus melampirkan Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2023 tentunya belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten atau Kota.
- Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan melampirkan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan atau Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan disesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan itupun sudah diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Pastikan sudah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
- Melampirkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan sudah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
4. Jalur Prestasi
- Siapkan buku Rapor SMP/sederajat.
- Jangan sampai lupa siapkan Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/ Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Lampirkan Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi maksimal 21 (dua puluh satu) tahun di awal Tahun Ajaran baru 2024/2023 tentunya belum menikah.
- Memiliki Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan itu sesuai kriteria yang ditetapkan yang sudah diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Tentunya telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di sesuaikan kewenangannya.
- Jika anda sudah tahu syarat aktivasi akun PPDB Jateng untuk SMA 2024, silahkan anda ikuti cara aktivasi akun PPDB Jateng dibawah ini.
2. Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng
Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng |
- Pertama-tama calon peserta didik menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran.
- Jika sudah silahkan anda kunjungi melalui link berikut (https://ppdb.jatengprov.go.id).
- Lalu pilih opsi jalur pendaftaran dan klik opsi "Ajukan Akun" calon peserta didik selanjutnya isi formulir ajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
- Sehingga calon peserta didik melakukan verifikasi dokumen ajuan akun secara luring di SMA atau SMKN terdekat untuk mendapatkan token atau password.
- Setelah verifikasi berhasil, silahakn aktivasi akun dan membuat password baru untuk login ke dalam situs web "ppdb.jatengprov.go.id".
- Selesai.
Akhir Kata
Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengenai cara aktivasi PPDB Jateng yang sudah kami sampaikan untuk anda gunakan dalam melakukan aktivasi PPDB Jateng.Namun sebelum melakukan aktivasi akun PPDB Jateng terlebih dahulu anda harus siapkan syarat-syarat yang sudah kami sampaikan.
Jika sudah anda lanjutkan membuat akun PPDB Jateng, akan tetapi jika ingin berhasil silahkan ikuti langkah-langkah yang kami jelaskan dengan cermat.