Cara Daftar IMEI Tanpa Ke Bea Cukai 2024
Senin, 28 Oktober 2024
Cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai mudah dilakukan dengan beberapa syarat, sebagai pemilik HP yang dibawa dari pembelian luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.
Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran HP black market sejak 18 April 2020 lalu untuk menekan penyelundupan HP dan juga mendukung industri yang kondusif dalam negeri.
Selain itu, pemblokiran HP black market ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai perangkat yang ilegal.
Sehingga apabila nomor IMEI pada HP tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maka HP tersebut bisa saja diblokir.
Bagi anda yang membeli HP di luar negeri baik membeli sendiri maupun lewat ekspedisi tetap bisa daftarkan IMEI HP secara mandiri.
Berbicara mengenai IMEI, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai yang akan dijelaskan pada ulasan selanjutnya.
Di Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli HP maksimal dua unit dari luar negeri.
Kemudian, nilai kedua unit HP tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta) baik hand carry maupun pengiriman.
Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit HP akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua unit saja.
Sementara itu, untuk HP asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman maka proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi, jika ingin menggunakan kartu SIM Indonesia dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk akses 90 hari.
Skema pemblokiran IMEI juga berlaku untuk HP yang hilang atau dicuri sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh orang lain dan harus didukung dengan surat bukti kehilangan dan melapor ke operator seluler.
Adapun beberapa syarat dan ketentuan mendaftar IMEI HP yaitu sebagai berikut:
IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.
Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran HP black market sejak 18 April 2020 lalu untuk menekan penyelundupan HP dan juga mendukung industri yang kondusif dalam negeri.
Selain itu, pemblokiran HP black market ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai perangkat yang ilegal.
Sehingga apabila nomor IMEI pada HP tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maka HP tersebut bisa saja diblokir.
Bagi anda yang membeli HP di luar negeri baik membeli sendiri maupun lewat ekspedisi tetap bisa daftarkan IMEI HP secara mandiri.
Berbicara mengenai IMEI, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai yang akan dijelaskan pada ulasan selanjutnya.
Syarat Pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai
Sebelum kita menuju cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai, sebaiknya anda mengetahui beberapa syarat untuk registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin.Di Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli HP maksimal dua unit dari luar negeri.
Kemudian, nilai kedua unit HP tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta) baik hand carry maupun pengiriman.
Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit HP akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua unit saja.
Sementara itu, untuk HP asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman maka proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi, jika ingin menggunakan kartu SIM Indonesia dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk akses 90 hari.
Skema pemblokiran IMEI juga berlaku untuk HP yang hilang atau dicuri sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh orang lain dan harus didukung dengan surat bukti kehilangan dan melapor ke operator seluler.
Adapun beberapa syarat dan ketentuan mendaftar IMEI HP yaitu sebagai berikut:
- Membawa paspor, tiket pesawat dan HP yang akan didaftarkan IMEI.
- Membawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
- Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
- Membayar Bea Masuk dan Pajak sesuai dengan varian HP.
Cara Daftar IMEI Tanpa Ke Bea Cukai
Dengan memenuhi syarat daftra IMEI HP di atas, anda bisa langsung ikuti cara mendaftar IMEI HP tanpa ke Bea Cukai lewat aplikasi dan website dibawah ini.
1. Cara Daftar IMEI HP Lewat Aplikasi
Saat ini pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Bea dan Cukai, namun bisa juga dilakukan tanpa aplikasi, bagaimana caranya?
Sebelum anda akan registrasi pastikan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diminta telah anda siapkan.
Berikut cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai melalui aplikasi resminya yaitu sebagai berikut:
Sebelum anda akan registrasi pastikan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diminta telah anda siapkan.
Berikut cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai melalui aplikasi resminya yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan anda unduh Mobile Beacukai di Google Play Store (Download Mobile Beacukai).
- Kemudian login atau Registrasi dengan identitas diri anda.
- Lalu masukkan data diri, data penerbangan serta produk pada formulir.
- Setelah itu masukkan merek dan tipe dari produk.
- Masukkan juga nomor IMEI HP tersebut.
- Setelah itu klik "Complete" untuk simpan formulir.
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
- Selesai.
2. Cara Daftar IMEI HP Lewat Website
Setiap IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian atau Kemenperin akan terblokir dan tidak dapat menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Untuk setiap pemilik HP pembelian dari luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia.
Daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai ini berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman.
Namun, anda juga bisa daftar IMEI HP tanpa perlu lagi ke Bea Cukai melalui laman resmi ini.
Bagi anda yang ingin menggunakan trik ini, silahkan simak langkah-langkah cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai melalui website yaitu sebagai berikut:B
Perlu anda ketahui bahwa skema pemblokiran IMEI juga berlaku untuk HP yang hilang atau dicuri sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh orang lain.
Akan tetapi hal ini harus didukung dengan surat bukti kehilangan dan melapor ke operator seluler.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara daftar IMEI HP tanpa perlu ke Bea Cukai pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat
Untuk setiap pemilik HP pembelian dari luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia.
Daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai ini berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman.
Namun, anda juga bisa daftar IMEI HP tanpa perlu lagi ke Bea Cukai melalui laman resmi ini.
Bagi anda yang ingin menggunakan trik ini, silahkan simak langkah-langkah cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai melalui website yaitu sebagai berikut:B
- Langkah pertama, silahkan anda buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
- Kemudian anda bisa masukkan data diri, data penerbangan dan produk pada formulir.
- Setelah itu masukkan merek dan tipe dari produk.
- Masukkan juga nomor IMEI HP tersebut.
- Lalu unggah surat karantina jika ada.
- Silahkan isi "Key Code Captcha".
- Kemudian klik "Send".
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
- Jika sudah mendapatkan QR Code dan Registration ID, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Bea Cukai saat kedatangan.
- Anda bisa menemui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.
- Cara cek IMEI HP bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.
Perlu anda ketahui bahwa skema pemblokiran IMEI juga berlaku untuk HP yang hilang atau dicuri sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh orang lain.
Akan tetapi hal ini harus didukung dengan surat bukti kehilangan dan melapor ke operator seluler.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara daftar IMEI HP tanpa perlu ke Bea Cukai pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat