Cara Pindah KK Online 2024
Senin, 28 Oktober 2024
Cara pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Pindah KK atau Kartu Keluarga terjadi karena beberapa hal seperti, pindah tempat tinggal atau menikah.
Pindah KK yaitu pemisahan atau pemecahan identitas sehingga nama anda tidak akan ada lagi di KK orang tua karena telah membuat dokumen baru.
Proses pemindahan KK merupakan hal penting yang perlu dilakukan dan bertujuan agar data baru anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Mengurus pindah KK penting dilakukan jika anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.
Proses awal pindah KK yaitu mencabut data anda di tempat tinggal asal, proses pengurusan pindah KK juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama anda.
Saat ini proses pindah KK bisa anda lakukan secara mudah yaitu melalui online agar tidak perlu lagi mengantri tinggal memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Lalu bagaimana syarat dan cara pindah KK online?sebaiknya anda simak ulasan ini hingga akhir untuk mengetahui jawabannya.
Pengurusan surat pindah KK wajib anda lakukan karena bertujuan untuk memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di KTP dan KK.
Mengurus surat domisili pindah cukup mudah asalkan anda tahu syarat dan cara pindah KK online maupun offline yang harus dilakukan.
Umumnya, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal asal anda.
Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, anda harus pergi ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.
Setelah itu anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah anda urus sebelumnya.
Tidak hanya saat anda pindah, KK juga dibutuhkan untuk pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan lainnya.
Mengurus perpindahan KK memerlukan beberapa dokumen untuk proses administrasi, beberapa dokumen bisa anda lihat yaitu sebagai berikut:
Pindah KK atau Kartu Keluarga terjadi karena beberapa hal seperti, pindah tempat tinggal atau menikah.
Pindah KK yaitu pemisahan atau pemecahan identitas sehingga nama anda tidak akan ada lagi di KK orang tua karena telah membuat dokumen baru.
Proses pemindahan KK merupakan hal penting yang perlu dilakukan dan bertujuan agar data baru anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Mengurus pindah KK penting dilakukan jika anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.
Proses awal pindah KK yaitu mencabut data anda di tempat tinggal asal, proses pengurusan pindah KK juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama anda.
Saat ini proses pindah KK bisa anda lakukan secara mudah yaitu melalui online agar tidak perlu lagi mengantri tinggal memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Lalu bagaimana syarat dan cara pindah KK online?sebaiknya anda simak ulasan ini hingga akhir untuk mengetahui jawabannya.
Syarat Pindah KK Pada Domisili Baru
Pengurusan surat pindah KK wajib anda lakukan karena bertujuan untuk memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di KTP dan KK.
Mengurus surat domisili pindah cukup mudah asalkan anda tahu syarat dan cara pindah KK online maupun offline yang harus dilakukan.
Umumnya, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal asal anda.
Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, anda harus pergi ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.
Setelah itu anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah anda urus sebelumnya.
Tidak hanya saat anda pindah, KK juga dibutuhkan untuk pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan lainnya.
Mengurus perpindahan KK memerlukan beberapa dokumen untuk proses administrasi, beberapa dokumen bisa anda lihat yaitu sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa.
- KK asli dan fotokopi.
- E-KTP asli dan fotokopi.
- Pas foto (ukuran tergantung kebutuhan).
- Fotokopi dokumen pendukung (Akta kematian/Akta kelahiran/Ijazah/Akta Pernikahan/Akta Cerai).
1. Cara Pindah KK Online
Cara Pindah KK Online |
Layanan administrasi pindah KK secara online dilakukan pada tahap pengajuan SKPWNI, namun tetap harus dilakukan secara offline di RT/RW sampai kecamatan.
Layanan Disdukcapil online ini juga belum tersedia pada seluruh daerah, layanan online ini dapat dicek melalui website Disdukcapil masing-masing daerah.
Oleh karena itu, anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan secara offline.
Namun, tidak semua Dukcapil menyediakan layanan online karena ada beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online seperti, Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang dan lainnya.
Adapun langkah-langkah cara pindah KK online yaitu sebagai berikut:
Layanan Disdukcapil online ini juga belum tersedia pada seluruh daerah, layanan online ini dapat dicek melalui website Disdukcapil masing-masing daerah.
Oleh karena itu, anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan secara offline.
Namun, tidak semua Dukcapil menyediakan layanan online karena ada beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online seperti, Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang dan lainnya.
Adapun langkah-langkah cara pindah KK online yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan anda buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
- Sebelumnya pastikan anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
- Setelah itu pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
- Silahkan anda isi data kepindahan.
- Kemudian unggah semua dokumen yang diminta.
- Lalu klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Jika verifikasi sudah berhasil maka Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK, anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
- Selesai.
2. Cara Pindah KK Offline
Cara Pindah KK Offline |
Pada dasarnya, pindah KK dilakukan agar perubahan yang terjadi pada suatu keluarga tetap tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil).
Dengan begitu, anda bisa mengurus pelayanan kependudukan atau administrasi lainnya dengan KK yang baru.
Jika anda ingin mengubah KK masih dalam kabupaten/kota yang sama, cukup bawa KK ke Kantor Disdukcapil di domisili yang baru.
Namun, jika anda ingin mengubah KK dengan berpindah kabupaten/kota membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil asal dan mengurusnya di Kantor Disdukcapil domisili baru.
Selain cara pindah KK online, kami juga menyediakan cara pindah KK secara offline yaitu sebagai berikut:
Bagi anda yang mengalami perubahan, baik perubahan pada identitas ataupun pemisahan identitas harus segera melakukan pindah KK ini.
Karena KK menjadi salah satu dokumen yang menjadi identitas suatu keluarga dan kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara pindah KK secara online dan offline pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Dengan begitu, anda bisa mengurus pelayanan kependudukan atau administrasi lainnya dengan KK yang baru.
Jika anda ingin mengubah KK masih dalam kabupaten/kota yang sama, cukup bawa KK ke Kantor Disdukcapil di domisili yang baru.
Namun, jika anda ingin mengubah KK dengan berpindah kabupaten/kota membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil asal dan mengurusnya di Kantor Disdukcapil domisili baru.
Selain cara pindah KK online, kami juga menyediakan cara pindah KK secara offline yaitu sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan anda minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal sesuai alamat KTP.
- Kemudian silahkan anda pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan anda akan mendapat surat pengantar.
- Setelah itu datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut.
- Pergi juga ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Pada tahap ini, e-KTP lama anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas.
- Jika SKPWNI dari Disdukcapil sudah terbit, anda bisa pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
- Pergi ke Kelurahan tempat tinggal baru serta membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli.
- Kemudian anda akan dikasih surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan.
- Silahkan anda bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
- Terakhir anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.
- Selesai.
Akhir Kata
Itulah seluruh isi pembahasan yang dapat kami jabarkan kepada anda seputar cara pindah KK online maupun offline.Bagi anda yang mengalami perubahan, baik perubahan pada identitas ataupun pemisahan identitas harus segera melakukan pindah KK ini.
Karena KK menjadi salah satu dokumen yang menjadi identitas suatu keluarga dan kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda mengenai cara pindah KK secara online dan offline pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.