Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin 2024

Cara Daftar iMei iPhone di Kemenperin
Cara daftar iMei iPhone di Kemenperin dan Android perlu diketahui, terlebih kalau anda membeli kedua jenis Smartphone tersebut di luar Negeri.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah sekarang ini sedang memerangi praktis jual beli ponsel Ilegal di pasar gelap (Balck Market).

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membelokir iMei ponsel Ilegal yang tidak terdaftar dalam mesin bernama Central Equipment Identity Register (CEIR).

Agar ponsel anda terhindar dari pemblokiran, maka iMei harus terdaftar di Kemenperin. Lalu bagaimana cara daftar iMei iPhone di Kemenperin? Simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.


IMEI Ponsel Adalah

Cara Daftar iMei iPhone di Kemenperin
IMEI Ponsel Adalah
Sebelum membagaikan cara daftar iMei iPhone di Kemenperin, alangkah baiknya jika anda mengetahui dahulu pengertian dari iMei itu sendiri.

Dirangkum dari berbagai sumber, International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat dengan IMEI merupakan nomor identitas khusus yang diterbitkan oleh asosiasi GSM (GSMA),

Itu di khususkan untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen telepon genggam (Hanphone/HP).

Kebijakan pemblokiran ponsel Black Market sudah dicadangkan sejak 18 April 2020 lalu.

Bahkan kebijkan ini untuk mencegah peredaran ponsel ilegal dan mendukung industri yang kondusif di dalam negeri.

Bagi yang membeli ponsel dari luar negeri baik membeli sendiri ataupun melalui ekspedisi, tetap bisa mendaftarkan IMEI ponsel mereka secara mandiri.


Syarat dari Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin yang Dibeli dari Luar Negeri

Cara Daftar iMei iPhone di Kemenperin
Syarat dari Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin yang Dibeli dari Luar Negeri
Berdasarkan Peraturan Menteri Keungan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, syarat ini berlaku untuk pengguna iPhone ataupun Android.

Adapun cara daftar IMEI iPhone di Kemenperin yang dibeli dari luar negeri yaitu sebagai berikut:
  • Jumlah Smartphone yang dibeli dari luar Negeri tidak boleh lebih dari dua (2) unit.
  • Kedua unit HP yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp7,3 juta (baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi).
  • Kalau ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit Smartphone akan disita.
  • Untuk HP yang hargannya melebihi jumlah nilai yang ditetapkan, maka akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga.
  • Untuk ponsel dari luar Negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, registrasi IMEI bisa dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman lewat Bea Cukai.
  • Untuk turis asing yang menggunakan kartu SIM Indonesia, bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler supaya mendapatkan akses selama 90 hari.

Sekedar informasi tambahan saja, skema pemblokiran IMEI ini juga berlaku untuk ponsel yang hilang atau dicuri sehingga tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain.

Hanya saja, kondisi ini membutuhkan surat bukti kehilangan setelah membuat laporan ke operator seluler.

Perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel genggam, komputer genggang, dan juga tablet.

Cara mendaftar IMEI iPhone di Kemenperin (berlaku untuk Android juga) yang dibeli dari luar negeri dapat dilakukan melalui laman resmi Bea Cukai dan aplikasi Mobile Bea Cukai.


1. Cara Daftar iMei iPhone di Kemenperin Melalui Situs atau Web Bea Cukai
Adapun langkah-langkah dari cara daftar iMei iPhone di Kemenperin yang bisa anda jadikan panduan yaitu sebagai berikut:
  • Silahkan buka halaman beacukai.go.id dengan mengklik tautan yang disediakan (Kunjungi Situs Bea Cukai).
  • Selanjutnya masukkan data personal dan List data barang.
  • Kemudian masukkan nomor iMei ponsel anda.
  • Setelah itu unggah surat karantina (kalau ada).
  • Isilah kode Captcha dan tekan tombol "Send".
  • Tunggu beberapa saat sampai QR Code dan Registration ID muncul.

Kalau anda sudah mendapatkan QR Code dan Registration ID, silahkan langsung datangi kantor Bea Cukai untuk melakukan Scanning QR Code tersebut.

Setelah menyelesaikan urusan perpajakan, anda akan langsung mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.


1. Cara Daftar iMei iPhone di Kemenperin Melalui Aplikasi Bea Cukai

Cara Daftar iMei iPhone di Kemenperin
Cara Daftar iMei iPhone di Kemenperin Melalui Aplikasi Bea Cukai
Cara mendaftarkan iMei Smartphone melalui aplikasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai, itu kalau anda mengalami masalah pada laman resmi Bea Cukai.

Akan tetapi, cara daftar iMei iPhone di Kemenperin ini hanya berlaku untuk Smartphone atau ponsel Android, adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
  • Pertama, silahkan download aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau langsung klik tautan yang sudah kami sediakan berikut ini (Download Aplikasi Mobile Bea Cukai Play Store).
  • Selanjutnya buka aplikasi Bea Cukai yang sudah terpasang.
  • Kalau sudah, tekan iMei dan masukkan data diri dan data penerbangan.
  • Masukkan Detail barang seperti (Merk, Tipe, dan Nomor iMei).
  • Pastikan juga data yang anda masukkan sudah benar, kalau sudah yakin anda bisa tekan "Complete".
  • Tunggu QR Code dan Registration ID akan muncul.

Sama dengan cara mendaftar iMei iPhone dan Android sebelumnya, pada metode ini pemilik HP juga perlu mendatangi kantor Bea Cukai untuk Scanning Code dan merampung semua urusan perpajakan agar HP tidak diblokir oleh pemerintah.


Akhir Kata

Nah, itulah cara daftar iMei iPhone di Kemenperin dan syarat-syarat yang dapat kami bagikan dan perlu diketahui.

Kalau anda adalah pengguna yang melakukan pembelian HP dari luar negeri, maka beberapa hal diatas perlu diketahui agar bisa mendaftarkan iMei resmi dari pemerintah.

Pastikan anda melengkapi syarat yang ditentukan agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan benar, lengkapi juga surat yang dibutuhkan.

Anda bisa membagikan informasi dan tutorial ini kepada teman, saudara atau kerabat lainnya yang setahu anda mereka melakukan pembelian barang elektronik luar negeri dan belum mempunyai iMei resmi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel