Cara Cek Halal MUI 2024

Cara Cek Halal MUI
Cara Cek Halal MUI
- Label atau sertifikat halal MUI suatu produk adalah suatu aspek utama sebagai suatu prioritas mayoritas umat muslim di Indonesia dalam membeli produk makanan dan minuman untuk dikonsumsi.

Jika tidak ada label halal MUI dalam suatu produk maka dapat dikatakan produk tersebut bersifat syubhat, dengan kata lain yaitu produk tersebut belum terjamin kehalalan atau keharamannya.

Label atau sertifikat halal ini merupakan fatwa tertulis yang diterbitkan oleh MUI terhadap produk yang sudah memang sudah dinyatakan atau disahkan kehalalannya setelah melakukan proses pendaftaran, audit, dan rapat Komisi Fatwa MUI.

Produk yang bisa diterbitkan label atau sertifikat halal MUI yaitu produk pangan, kosmetik, obat-obatan dan barang seperti bahan kimia, kulit, detergen, sabun, filter air.

Untuk produk yang sudah disahkan atau dianggap halal yaitu yang sudah melewati pengujian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

LPPOM MUI adalah lembaga independen yang bertugas untuk melakukan proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, pengumpulan dokumen, audit, sampai dengan pembuatan laporan sebelum ditentukannya status kehalalan bahannya oleh Komisi Fatwa.

Dan sebagai umat muslim, perlu untuk mengetahui cara melakukan pengecekkan halal MUI secara online untuk memastikan kehalalan suatu produk yang dikonsumsi melalui bukti keterangan sertifikat halal produk tersebut.

Ada berbagai manfaat yang dapat diperoleh apabila anda melakukan cek halal MUI, misalnya saja sebagai konsumen anda perlu untuk berhati-hati dalam membeli berbagai barang kebutuhan, dan sertifikasi halal ini merupakan menjadi suatu jaminan bahwa apa yang dikhawatirkan dalam membeli barang tersebut.

Terlebih lagi bagi para pengusaha penting untuk memastikan produk mereka terdapat label halal MUI karena bisa dengan mudah memberikan jawaban secara langsung jika ada pertanyaan terkait dengan jaminan keamanan dan kebolehan suatu produk yang diajukan oleh para stakeholder seperti pengusaha, konsumen, dan pemerintah.

Cara Cek Halal MUI

Lalu bagaimana cara untuk mengecek halal MUI suatu produk? Tenang saja, silahkan simak ulasan di bawah ini karena kami akan membagikan beberapa metode yang bisa diterapkan untuk cara cek halal MUI.

1. Melalui Aplikasi Halal MUI

Cara Cek Halal MUI
Cara Cek Halal MUI Melalui Aplikasi Halal MUI
Metode pertama yang bisa diterapkan untuk mengecek halal MUI suatu produk adalah dengan melalui aplikasi Halal MUI.

Dengan melalui aplikasi ini untuk cek halal produk dapat dilakukan dengan mudah dan praktis, anda bisa mengecek langsung status halal sebuah produk bahkan juga mengecek restoran bersertifikasi halal dengan fitur Halal Resto.

Tanpa berlama-lama, di bawah ini adalah langkah-langkah untuk cara cek halal MUI dengan melalui aplikasi Halal MUI yaitu sebagai berikut:
  • Terlebih dahulu silahkan anda mendownload atau menginstall aplikasi Halal MUI di perangkat anda (Download Aplikasi Halal MUI untuk Android).
  • Jika sudah, silahkan anda membuka aplikasi tersebut.
  • Lalu silahkan anda mengklik sub menu "Cari Produk Halal".
  • Selanjutnya silahkan anda mengetik nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat, maka hasil pencarian status produk akan terlihat.
  • Selesai.

Selain dengan cara mencari status produk halal dengan cara di atas, anda juga bisa dengan memindai kode barcode melalui menu "Scan Barcode".

2. Melalui Situs Resmi MUI

Cara Cek Halal MUI
Cara Cek Halal MUI Melalui Situs Resmi MUI
Metode kedua yang bisa diterapkan untuk melakukan pengecekkan halal MUI suatu produk adalah dengan melalui situs MUI.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk cara cek halal MUI dengan melalui situs resmi MUI yaitu sebagai berikut:
  • Pertama-tama silahkan anda membuka situs web halalmui.org pada peramban perangkat anda.
  • Lalu di laman utama akan muncul layanan "Cek Produk Halal" yang ada pada sebelah kiri layar, dan perlu diketahui bahwa ada tiga kriteria yang telah disediakan untuk pencarian kehalalan produk meliputi Nama Produk, Nama Produsen, Nomor Sertifikat.
  • Silahkan anda memilih kriteria sesuai kata kunci yang akan dicari.
  • Selanjutnya silahkan anda menuliskan kata kunci sesuai dengan kriteria yang dipilih tadi, kemudian anda klik "Cari".
  • Setelah itu akan muncul status produk yang ingin dilihat.
  • Selesai.

3. Melalui WhatsApp

Cara Cek Halal MUI
Cara Cek Halal MUI Melalui WhatsApp
Metode selanjutnya yang bisa diterapkan untuk cara cek halal MUI suatu produk adalah dengan menghubungi nomor WhatsApp LPPOM MUI di 081196301696 (Download Aplikasi WhatsApp untuk Android).

Dengan melalui WhatsApp ini juga dapat dikatakan sangat praktis, akan tetapi anda juga harus sabar menunggu balasan dari customer care.

Untuk Customer care LPPOM MUI ini membuka layanan melalui WhatsApp pada saat jam operasional yaitu hari Senin sampai Kamis pada pukul 08.00-17.00 WIB dan kalau untuk hati Jumat pada pukul 09.00-17.00 WIB.

4. Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag

Cara Cek Halal MUI
Cara Cek Halal MUI Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag
Metode berikutnya yang bisa diterapkan untuk mengecek halal MUI suatu produk adalah dengan melalui aplikasi Pusaka Kemenag.

Langsung saja, inilah langkah-langkah untuk cara cek halal MUI suatu produk dengan melalui aplikasi Pusaka Kemenag yaitu sebagai berikut:
  • Pertama-tama silahkan anda mendownload aplikasi Pusaka Kemenag di Google Play Store jika menggunakan HP Android (Download Aplikasi Pusaka Kemenag untuk Android), dan di App Store jika menggunakan iPhone (Download Aplikasi Pusaka Kemenag untuk iPhone).
  • Jika sudah terpasang di perangkat yang anda gunakan, silahkan anda membuka aplikasi tersebut.
  • Kemudian silahkan anda mengklik menu "Sertifikasi Halal".
  • Langkah berikutnya silahkan anda pilih saja menu "Cari Produk Halal".
  • Lalu silahkan anda mengisi kolom pencarian dengan kata kunci nama produk yang ingin dicari tersebut.
  • Jika sudah maka anda akan melihat tampilan hasil pencarian produk bersertifikasi Halal MUI yang dicari tersebut, dan jika tidak muncul atau tampil, maka itu artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.
  • Selesai.

5. Melalui Call Center

Cara Cek Halal MUI
Cara Cek Halal MUI Melalui Call Center
Metode terakhir yang dapat kami informasikan untuk cara mengecek halal MUI suatu produk adalah dengan melalui Call Center.

Untuk metode ini bisa anda terapkan apabila memang anda anda tidak memiliki akses internet atau kuota.

Untuk cara cek halal MUI melalui call center Halo LPPOM yang disediakan MUI, anda bisa menghubungi atau menelpon ke nomor 14056.

Untuk cara ini, tentunya anda harus menyediakan atau pastikan memiliki pulsa yang cukup untuk bisa tersambung menelpon.

Kriteria Sistem Jaminan Halal MUI

Di atas kami sudah memberitahu informasi terkait cara cek halal MUI, dan seperti yang sudah kami singgung sebelumnya bahwa adanya halal MUI ini sangat penting sekali dalam suatu produk.

Karena dengan memiliki sertifikat halal maka suatu produk tersebut telah memiliki jaminan sudah dikaji secara menyeluruh, sehingga tidak diragukan untuk kontaminasi bahan non halal dan najis, dan dapat dikategorikan sudah sesuai dengan hukum syariah Islam.

Dengan dicantumkannya logo dan sertifikat halal MUI membuat umat muslim lebih percaya diri untuk mengonsumsi suatu produk tersebut.

Dan dalam hal ini kami akan memberitahu informasi penting yang perlu diketahui juga yaitu terkait dengan kriteria sistem jaminan halal MUI.

Langsung saja, silahkan simak di bawah ini 11 kriteria sistem jaminan halal MUI berdasarkan ketetapan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Kebijakan Halal

Kriteria pertama sistem jaminan halal MUI yaitu memiliki kebijakan halal, yang merupakan komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten

Untuk kebijakan halal ini harus ditetapkan dan didiseminasikan kepada pihak yang memiliki kepentingan.

2. Tim Manajemen Halal

Kriteria yang kedua yaitu tim manajemen halal, yang merupakan sekelompok orang yang akan bertanggung jawab untuk suatu perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.

Dan untuk manajemen puncak ini memang diharuskan menetapkan tim manajemen halal yang disertai dengan bukti tertulis.

Jika anda ingin melakukan pengecekkan halal MUI suatu produk, maka anda bisa melakukannya dengan salah satu metode cara cek halal MUI yang sudah kami jelaskan di atas.

3. Pelatihan

Kriteria ketiga sistem jaminan halal MUI yaitu terkait dengan pelatihan, kriteria ini merupakan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), dan sikap (attitude) agar bisa mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan.

Bagi perusahaan harus memiliki prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan, untuk pelatihan eksternal harus diikuti paling tidak sekali dalam dua tahun.

Sedangkan untuk pelatihan internal harus dilaksanakan paling tidak setahun sekali, dan untuk hasil pelatihan internal ini harus melakukan evaluasi dengan tujuan untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan.

4. Bahan

Kriteria keempat adalah terkait dengan bahan, untuk bahan ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu bahan bahan kritis dan bahan tidak kritis.

Bahan kritis adalah termasuk bahan yang digunakan pada luar daftar bahan yang tercantum, dan hal ini juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup.

Sementara untuk bahan tidak kritis meruapakan suatu bahan yang sudah tercantum dalam daftar bahan positif halal, dan untuk daftarnya bilsa melihatnya langsung di laman Halal MUI.

5. Produk

Kriteria kelima adalah terkait dengan produk, untuk produk yang didaftarkan ini berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet).

Dalam suatu produk terkait dengan karakteristik atau profil sensori jangan sampai memiliki bau atau rasa yang ada hubungannya dengan produk haram.

Dan untuk bentuk produknya maupun bentuk kemasan atau label jangan sampai yang menggambarkan sifat erotis, porno atau vulgar.

6. Fasilitas Produksi

Kriteria yang keenam adalah terkait dengan fasilitas produksi, hal ini yang mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan dalam menghasilkan sebuah produk tersebut.

Dalam sisitem jaminan fasilitas produksi ini memiliki ketentuan spesifik untuk industri olahan pangan, obat-obatan dan kosmetika, dan rumah potong hewan.

Untuk industri restoran, katering, atau dapur memiliki ketentuan yang bersifat halal dedicated facility baik dari segi outlet maupun fasilitas pendingin yang digunakan di dapur.

Bahkan juga uang digunakan di luar outlet untuk menyimpan daging atau produk olahannya, termasuk  juga alat transportasi daging dan produk olahannya.

Dan apabila anda ingin mengembangkan usaha rumahan, maka silahkan anda coaba untuk mengajukan Sertifikasi Halal MUI untuk produk tersebut.

Anda yang ingin mencari halal MUI suatu produk, anda bisa melakukannya dengan cara cek halal MUI yang sudah kami jelaskan dipembahasan sebelumnya.

7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Kriteria ketujuh adalah terkait dengan prosedur tertulis aktivitas kritis, yang merupakan aktivitas yang memberikan pengaruh terhadap status kehalalan produk, dan secara umum, aktivitas kritis ini meliputi yaitu sebagai berikut:
  • Menggunakan bahan baru untuk produk yang sudah disertifikasi.
  • Pembelian bahan.
  • Formulasi dan pengembangan produk.
  • Pemeriksaan bahan datang.
  • Produksi.
  • Pencucian fasilitas produksi.
  • Penyimpanan bahan dan produk.
  • Transportasi bahan dan produk.

8. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Kriteria kedelapan sistem jaminan halal MUI yaitu terkait penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, sehingga dalam hal ini perusahaan harus memiliki prosedur tertulis.

Untuk produk yang tidak memenuhi kriteria maka hal ini tentu tidak akan bisa diproses ulang atau didowngrade, sehingga harus dimusnahkan atau tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal.

Jika memang produk tersebut sudah terlanjur dijual atau terjual, maka produk tersebut harus ditarik kembali.

9. Kemampuan Telusur

Kriteria kesembilan adalah terkait dengan kemampuan telusur, dalam hal ini perusahaan harus memiliki prosedur tertulis agar bisa menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi.

Yang dapat menjamin produk tersebut agar dapat ditelusuri merupakan bahan yang sudah disetujui LPPOM MUI dan diproduksi dalam fasilitas yang sudah memenuhi kriteria fasilitas.

10. Audit Internal

Kriteria kesepuluh adalah terkait audit internal, dalam hal ini perusahaan harus memiliki prosedur tertulis audit internal pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Untuk audit internal ini setidaknya harus dilakukan dua kali dalam setahun, dan apabila ditemukan kelemahan atau tidak memenuhi kriteria dalam audit internal, maka perusahaan tersebut harus mengidentifikasi penyebabnya dan harus melakukan perbaikan.

11. Kaji Ulang Manajemen

Kriteria kesebelas adalah terkait dengan kaji ulang manajemen, dalam hal ini perusahaan harus memiliki prosedur tertulis kaji ulang manajemen, dan melakukan kaji ulang manajemen setidaknya sekali dalam setahun.

Akhir Kata

Itulah 5 cara cek halal MUI yang bisa diterapkan jika ingin memastikan kehalalan suatu produk dan kriteria jaminan halal MUI yang perlu untuk diketahui.

Semoga informasi yang kami suguhkan di artikel ini dapat menambah wawasan pembaca serta memberikan manfaat.

Anda juga bisa membantu kami untuk membagikan informasi dalam artikel ini kepada saudara, teman maupun keluarga.

Sekian dan terimakasih sudah berkunjung di artikel kami dan setia membaca sampai akhir apa yang kami suguhkan di artikel ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel