Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan 2024

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
- BPJS kesehatan adalah sebuah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Namun, beberapa orang mencari informasi cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, mereka memiliki alasan tertentu menonaktifkannya, misalnya, meninggal dunia, tidak mampu membayar iuran, sudah memiliki asuransi kesehatan lain, bahkan bisa juga dikarenakan tidak puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dan khusus untuk peserta BPJS yang meninggal dunia, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga untuk mengurusnya dengan melampirkan surat keterangan kematian yang dirilis rumah sakit atau kelurahan setempat sebagai persyaratannya, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.

Untuk mendapatkan lebih jelasnya syarat yang harus disiapkan untuk yang meninggal dunia dalam menonaktifkan BPJS Kesehatan anda simak terus artikel ini.

Karena nantinya di artikel ini selain kami menjelaskan cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, kami juga akan menambahkan informasi penting lainnya seperti syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi yang meninggal, serta keuntungan dan kekurangan BPJS Kesehatan itu sendiri.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Tanpa berlama-lama lagi, silahkan simak di bawah ini 3 metode yang bisa diterapkan untuk cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.

1. Melalui Layanan Pandawa

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Layanan Pandawa
Metode yang pertama bisa anda terapkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah dengan melalui layanan Pandawa dengan menghubungi nomor WhatsApp Panduan Administrasi Pandawa (Download Aplikasi WhatsApp untuk Android).

Langsung saja, di bawah ini adalah langkah-langkah untuk cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan melalui layanan Pandawa yaitu sebagai berikut:
  • Pertama-tama silahkan anda mengirim pesan ke nomor Pandawa di 0812-1294-5526 pada saat hari jam kerja yaitu pukul 08.00 sampai 15.00.
  • Lalu untuk format pesan silahkan anda ketikkan: Nama Pelapor, Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya, Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta, Nomor HP Peserta, dan Kode Layanan.
  • Setelah itu silahkan anda tunggu sistem Pandawa BPJS Kesehatan mengirimkan anda formulir online yang harus diisi, jika sudah anda isi saja data kepesertaan.
  • Nanti BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda, kemudian pelapor diminta untuk mengirim beberapa dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
  • Jika sudah silahkan anda mengirim dokumen yang diminta, kemudian anda ketik "SELESAI".
  • Selanjutnya BPJS Kesehatan akan mengirimkan lagi link untuk melakukan konfirmasi informasi, silahkan anda mengklik link yang dikirimkan dan anda sesuaikan data yang diminta.
  • Selesai.

2. Melalui Aplikasi E-Dabu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi E-Dabu
Metode kedua yang bisa anda terapkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah dengan melalui aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).

E Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) ini merupakan sistem online yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran, pembayaran iuran, update data, dan lainnya.

Dan aplikasi ini juga memiliki fitur untuk melayanani proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Adapun langkah-langkah untuk cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan melalui aplikasi E-Dabu yaitu sebagai berikut:
  • Terlebih dahulu silahkan anda mendownload aplikasi E-Dabu melalui App Store jika menggunakan HP iPhone (Download Aplikasi E-Dabu untuk iPhone), dan di Google Play Store jika menggunakan HP Android (Download Aplikasi E-Dabu untuk Android).
  • Jika aplikasi sudah terpasang di HP yang digunakan, silahkan anda membukanya kemudian anda pilih menu "Daftar" jika belum memiliki akun, apabila anda sudah memiliki akun maka anda tinggal masuk atau login ke akun anda.
  • Jika sudah masuk, silahkan anda mengklik "Mutasi Peserta".
  • Selanjutnya silahkan anda mengklik "Data Peserta".
  • Berikutnya silahkan anda mengklik nama peserta yang akan dinonaktifkan, jika sudah seluruh daftar peserta dalam satu KK, silahkan anda mengklik "Nonaktifkan Peserta".
  • Selesai.

3. Melalui Kantor Cabang Terdekat

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang Terdekat
Metode terakhir yang dapat diterapkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang dekat dari lokasi anda dengan membawa persyaratan lengkap yang dibutuhkan.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda simak langkah-langkah di bawah ini untuk cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yaitu sebagai berikut:
  • Terlebih dahulu silahkan anda siapkan dokumen yang menjadi persyaratannya seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Kartu BPJS Kesehatan, Bukti Pembayaran Iuran, serta surat kematian apabila status peserta sudah meninggal.
  • Lalu silahkan anda datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat ditempat anda.
  • Jika sudah sampai kantor, silahkan anda mengambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan BPJS Kesehatan kepesertaan.
  • Jika dipanggil nomor antrean, silahkan menjelaskan tujuan anda kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan.
  • Kemudian anda serahkan syarat dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya ke petugas.
  • Maka nanti petugas akan melakukan proses untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Selesai.

Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Sampai disini anda sudah paham kan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, akan tetapi bagaimana halnya syarat yang harus disiapkan apabila ingin melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi yang sudah meninggal.

Memang bagi orang yang sudah meninggal dunia untuk kepesertaannya dalam BPJS sudah berakhir dan kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan juga sudah berhenti.

Namun, walaupun demikian bukan berarti secara otomatis berhenti kepesertaannya, karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan atau yang meninggal dunia untuk memberhentikan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.

Dan untuk cara menonaktifkannya BPJS Kesehatan bagi yang sudah meninggal dapat dilakukan dengan metode yang sudah kami jelaskan di atas.

Akan tetapi, disini kami akan memberitahu persyaratan yang harus disiapkan untuk penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah meninggal.

1. Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Meninggal Secara Offline

Yang pertama kami akan memberitahu syarat untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal tergantung pada kelas peserta dan dilakukan secara offline, diantaranya yaitu sebagai berikut:
  • Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), silahkan menyiapkan surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan, dan juga kartu identitas anggota BPJS Kesehatan.
  • Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), silahkan menyiapkan surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan, dan kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
  • Bagi Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), silahkan menyiapkan surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan, Kartu Keluarga asli dan fotokopi kartu identitas peserta BPJS Kesehatan, dan bukti pembayaran iuran.

2. Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Secara Online

Selanjutnya, di bawah ini beberapa syarat yang harus disiapkan jika menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online, yaitu sebagai berikut:
  • Foto Kartu Keluarga (KK) peserta yang dinonaktifkan dan pelapor.
  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor.
  • Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau bisa juga dari desa atau kelurahan.

Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Seperti yang sudah kami janjikan bahwa selain kami menjelaskan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, kami juga akan memberitahu keuntungan yang akan didapatkan menjadi anggota dari jaminan program BPJS Kesehatan ini.

Langsung saja, inilah beberapa keuntungan yang doidapatkan jika menjadi anggota BPJS Kesehatan yang perlu untuk diketahui, yaitu sebagai berikut:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Keuntungan pertama menjadi peserta BPJS Kesehatan yaitu akan mendapatkan Pelayanan Kesehatan tingkat Pertama, untuk pelayanan ini bersifat non spesialistik atau primer, termasuk untuk rawat inap dan rawat jalan, yang diberikan oleh:
  • Puskesmas atau yang setara.
  • Praktik mandiri dokter umum dan gigi.
  • Klinik pertama atau yang setara, memiliki fasilitas kesehatan tingkat pertama dari TNI atau Polri.
  • Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara dengannya.
  • Faskes penunjang seperti apotik dan laboratorium.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Keuntungan kedua menjadi peserta BPJS Kesehatan yaitu Mendapatkan pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), layanan ini dapat dimanfaatkan jika peserta harus melakukan rawat jalan.

Dan untuk pelayanannya terbagi menjadi 2 kategori, yaitu promotif preventif dan kuratif, keduanya memiliki manfaat masing-masing yang dapat anda simak di bawah ini penjelasannya.

a. Pelayanan Promotif Preventif

Keuntungan yang akan diperoleh dari layanan promotif preventif rawat jalan, diantaranya yaitu sebagai berikut:
  • Peserta akan mendapatkan penyuluhan kesehatan perorangan.
  • Akan diberikan imunisasi rutin sesuai ketentuan.
  • Mendapatkan layanan Keluarga Berencana (KB) seperti konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN.
  • Akan mendapatkan skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu untuk pendeteksian risiko penyakit, dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
  • Akan diberikan peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.

b. Pelayanan Kuratif dan Rehabilitatif (Perorangan)

Keuntungan yang akan diperoleh dari layanan kuratif dan rehabilitatif (perorangan) rawat jalan, diantaranya yaitu sebagai berikut:
  • Pelayanan administrasi.
  • Pelayanan untuk pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  • Pelayanan untuk tindakan medis non spesialistik yang meliputi operatif atau non operatif.
  • Pelayanan untuk obat, alat kesehatan, bahkan juga bahan medis yang habis pakai.
  • Pelayanan memeriksa penunjang untuk diagnostik laboratorium tingkat pertama, bahkan juga untuk pemeriksaan, pengobatan serta tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Keuntungan ketiga yang didapatkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah mendapatkan pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) dengan layanan yaitu sebagai berikut:
  • Pelayanan dalam melakukan pendaftaran dan administrasi.
  • Pelayanan akomodasi rawat inap.
  • Pelayanan untuk pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  • Pelayanan untuk tindakan medis non spesialistik, baik untuk yang operatif atau yang non operatif.
  • Pelayanan untuk kebidanan, ibu, bayi dan balita seperti persalinan pervaginam yang keadaan pasien tidak memiliki risiko yang tinggi, persalinan yang memiliki kendala pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi.
  • Pelayanan untuk obat dan bahan medis yang habis pakai.
  • Pelayanan memeriksa penunjang untuk diagnostik laboratorium tingkat pratama.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Keuntungan selanjutnya menjadi peserta BPJS Kesehatan yaitu terkait dengan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Untuk layanan ini merupakan layanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspesialistik seperti rawat jalan dan inap tingkat lanjutan.

Dan di bawah ini keuntungan menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui layanan ini yaitu sebagai berikut:
  • Mendapatkan pelayanan klinik utama atau setara.
  • Mendapatkan pelayanan rumah sakit umum milik pemerintah atau swasta, maupun rumah sakit khusus;
  • Mendapatkan pelayanan faskes penunjang dari apotik, optik, dan laboratorium.

5. Rawat Jalan dan Inap Tingkat Lanjutan

Keuntungan berikutnya menjadi peserta BPJS Kesehatan yaitu akan mendapatkan pelayanan Rawat Jalan dan Inap Tingkat Lanjutan.

a. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Yang pertama kami akan memberitahu keuntungan menjadi anggota BPJS Kesehatan dengan layanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), yaitu sebagai berikut:
  • Mendapatkan pelayanan administrasi.
  • Memperoleh layanan untuk pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi dalam medis dasar yang dilakukan pada unit gawat darurat.
  • Memperoleh layanan dalam hal pemeriksaan, pengobatan, bahkan konsultasi spesialistik.
  • Mendapatkan pelayanan untuk tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah.
  • Mendapatkan layanan untuk obat, alat kesehatan, serta bahan medis yang habis pakai.
  • Mendapatkan pelayanan untuk penunjang diagnostik lanjutan yang meliputi laboratorium, radiologi, dan lainnya.
  • Mendapatkan pelayanan untuk rehabilitasi medis dan darah.

b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Sedangkan keuntungan menjadi anggota BPJS Kesehatan untuk rawat inap tingkat lanjutan (RITL), yaitu sebagai berikut:
  • Mendapatkan pelayanan untuk perawatan inap yang non intensif.
  • Mendapatkan pelayanan untuk perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

6. Pelayanan Gawat Darurat

Keuntungan lainnya yang bisa diperoleh jika menjadi peserta BPJS Kesehatan yaitu akan mendapatkan pelayanan gawat darurat.

Seperti yang kita ketahui bahwa layanan gawat darurat ini merupakan tindakan medis yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah tingkat keseriusan untuk selanjutnya atau kematian.

Bagi anggota BPJS Kesehatan yang aktif akan mendapatkan layanan gawat darurat dari faskes tingkat pertama atau lanjutan, baik itu yang bekerja sama maupun yang tidak kerja sama.

Namun untuk syarat faskes yang tidak bekerja sama cukup dengan menunjukkan KTP, Kartu JKN BPJS, serta menandatangani beberapa bukti pelayanan yang diberikan faskes tersebut.

7. Pelayanan Ambulan

Keuntungan terakhir yang dapat kami informasikan menjadi peserta BPJS Kesehatan yaitu akan mendapatkan pelayanan ambulan, baik itu ambulan darat maupun air.

Untuk layanan ambulan ini akan diberikan kepada pasien BPJS Kesehatan yang memang membutuhkan evakuasi dengan catatan faskes rujukan yang bekerja sama.

Kekurangan BPJS Kesehatan

Perlu diketahui bahwa walaupun memiliki banyak keuntungan menjadi peserta BPJS Kesehatan, ternyata juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diketahui.

Mungkin saja dengan kekurangan ini yang membuat sebagian orang mencari informasi terkait cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, kekurangan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

1. Hanya Berlaku di Indonesia

Kekurangan pertama BPJS Kesehatan yaitu hanya berlaku di Indonesia, walaupun memang BPJS Kesehatan ini dapat melayani berbagai jenis penyakit.

Dengan demikian, apabila anda berada di luar negeri dan memiliki penyakit, maka anda tidak akan bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan tersebut di sana karena hanya bisa digunakan di Indonesia.

2. Wajib Memenuhi Rujukan Medis Berjenjang

Kekurangan kedua dari BPJS Kesehatan yaitu harus memenuhi rujukan medis berjenjang, yang artinya setiap peserta harus melakukan pemeriksaan penyakitnya di faskes 1 terlebih dahulu, yang dimulai dari tingkatan puskesmas, dokter keluarga, atau klinik.

Jika di faskes 1 peserta tidak membaik, maka dokter akan menyarankan untuk menjalani perawatan lanjutan, dengan begitu anda pun akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau faskes kedua.

Dan seperti itu untuk kelanjutannya sampai pada tingkatan rumah sakit besar yang merupakan faskes ketiga.

3. Proses Antri yang Panjang

Kekurangan terakhir yang dapat kami informasikan dari BPJS Kesehatan yaitu untuk proses antri sangat panjang.

Padahal sekarang ini untuk pengajuan rujukan sudah bisa dilakukan dengan sistem online, akan tetapi kebanyakan orang memilih untuk mengantri di loket pembayaran BPJS di rumah sakit atau puskesmas.

Sehingga hal tersebut yang membuat antrian menjadi sangat panjang, bahkan dengan keadaannya ini sering sekali seseorang rela untuk datang lebih pagi agar tidak mendapatkan nomor antrian yang panjang.

Akhir Kata

Demikian yang dapat kami jabarkan melalui artikel kali ini mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan serta keuntungan dan kekurangan menjadi anggota atau peserta BPJS Kesehatan.

Dengan anda mengetahui apa saja keuntungan dan kekurangan sehingga anda bisa lebih mempertimbangkan untuk menonaktifkan atau mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Kami rasa cukup sekian yang dapat penulis suguhkan informasinya, semoga apa yang kami suguhkan memberikan manfaat untuk pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel