Cara Beli E Meterai Untuk PPPK 2024
Senin, 28 Oktober 2024
Cara Beli E Meterai Untuk PPPK - Meterai Elektronik atau biasanya disebut e-meterai ini termasuk ke dalam salah satu syarat kelengkapan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjajian kerja (PPPK).
Terlebih lagi pembubuhan e-meterai ini juga mengintegrasikan website pendaftaran CPNS di situs resmi sscasn.bkn.go.id dengan Perum Peruri, lewat sistem yang sudah terintegrasikan tersebut peserta tidak perlu lagi repot-repot untuk membubuhkan meterai di dokumen mereka pada saat melalui proses pendaftaran CPNS.
Apa lagi selaku dari Direktrur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmayati mengatakan bahwa perusahaannya ditunjuk langsung menjadi penyedia tunggal e-meterai sebab berkaca di pelaksanakan seleksi CASN tahun lalu dan di tahun ini e-meterai bisa dibeli lewat beberapa penyedia tapi mengalami beberapa kendala.
Ada beberapa dokumen pendaftaran yang harus dibubuhi e-meterai yakni dokumen surat pernyataan dari instansi serta surat lamaran peserta.
Farah Fitria Rahmayati juga mengatakan, kami menyediakan portal khusus untuk CASN yang mana itu adalah isolated enviroment dan dedicated hanya terintegrasi di CASN saja.
Untuk harganya sendiri, di lansir dari laman Kementerian Keuangan harga e-meterai atau materai elektronik sekarang ini adalah Rp 10 ribu dan itu berlaku sudah mulai 1 Januari 2021.
Nah, jika anda ingin melakukan pembelian e-meterai ini namun belum tahu cara beli e meterai untuk PPPK sebaiknya anda simak ulasan yang akan kami sampaikan di bawah ini secara rinci.
Perlu anda ketahui, jika ingin membeli e-meterai pastikan di distributor resmi di antaranya yaitu sebagai berikut:
Nanti setelah anda selesai melakukan cara beli e meterai untuk PPPK, sekarang kami akan mengajarkan anda langkah-langkah cara melakukan pembubuhan e meterai untuk berkas CPNS dan PPPK di antaranya yaitu sebagai berikut:
E-meterai sendiri termasuk salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang mempunyai ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Intinya, e-meterai ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik jadi hal seperti perlu dilakukan pada saat melakukan pendaftaran PPPK dan CPNS.
Semoga informasi ini sangat berguna untuk anda yang akan melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK di tahun ini. Sekian dan selamat mencoba.
Terlebih lagi pembubuhan e-meterai ini juga mengintegrasikan website pendaftaran CPNS di situs resmi sscasn.bkn.go.id dengan Perum Peruri, lewat sistem yang sudah terintegrasikan tersebut peserta tidak perlu lagi repot-repot untuk membubuhkan meterai di dokumen mereka pada saat melalui proses pendaftaran CPNS.
Apa lagi selaku dari Direktrur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmayati mengatakan bahwa perusahaannya ditunjuk langsung menjadi penyedia tunggal e-meterai sebab berkaca di pelaksanakan seleksi CASN tahun lalu dan di tahun ini e-meterai bisa dibeli lewat beberapa penyedia tapi mengalami beberapa kendala.
Ada beberapa dokumen pendaftaran yang harus dibubuhi e-meterai yakni dokumen surat pernyataan dari instansi serta surat lamaran peserta.
Farah Fitria Rahmayati juga mengatakan, kami menyediakan portal khusus untuk CASN yang mana itu adalah isolated enviroment dan dedicated hanya terintegrasi di CASN saja.
Untuk harganya sendiri, di lansir dari laman Kementerian Keuangan harga e-meterai atau materai elektronik sekarang ini adalah Rp 10 ribu dan itu berlaku sudah mulai 1 Januari 2021.
Nah, jika anda ingin melakukan pembelian e-meterai ini namun belum tahu cara beli e meterai untuk PPPK sebaiknya anda simak ulasan yang akan kami sampaikan di bawah ini secara rinci.
Cara Beli E Meterai Untuk PPPK
Cara Beli E Meterai Untuk PPPK |
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
- Langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu pastikan anda membuka laman situs resmi SSCASN atau melalui link berikut ini (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login).
- Nanti jika sudah masuk ke dalam situs tersebut, silahkan anda masukkan NIK dan password yang sudah di daftarkan.
- Kalau sudah, silahkan anda isi data diri secara lengkap dan benar lalu klik Selanjutnya.
- Kemudian anda pilih jenis seleksi yang akan di lamar, jika sudah tinggal klik Selanjutnya.
- Lalu anda isi formasi dengan pilihan instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar.
- Tinggal isi captcha dan silahkan klik Selanjutnya.
- Setelah itu, anda isi riwayat pekerjaan secara lengkap dan benar kemudian anda klik Selanjutnya.
- Silahkan anda unggah dokumen, namun pastikan dokumen yang di unggah tersebut sudah sesuai sama ketentuan yang berlaku.
- Pada tahap ini, silahkan anda klik Cek Akun E-Meterai.
- Nah, untuk melakukan pendaftaran akun E-Meterai silahkan anda klik Registrasi E-Meterai.
- Selanjutnya anda isi email, buat password dan tinggal lakukan konfirmasi password.
- Kemudian anda klik Submit.
- Apa bila sudah selesai, nanti anda tinggal buka notifikasi di email yang sudah terdaftar kemudian klik Aktivasi Akun.
- Pada saat sudah selesai melakukan proses aktivasi dan berhasil, maka calon peserta bisa melanjutkan ke tahap pembelian e-meterai.
- Nanti setelah aktivasi akun selesai, maka peserta akan langsung di arahkan ke dalam laman https://meterai-elektronik.com.
- Tinggal login akun memakai email dan password yang sudah di daftarkan.
- Silahkan masukkan Captcha dan klik Login.
- Kemudian anda lakukan pembelian dengan cara klik menu Pembelian.
- Terakhir, silahkan anda lakukan isi jumlah e-meterai yang dibutuhkan kemudian klik Bayar. Setelah itu, anda lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.
Cara Melakukan Pembubuhan E Meterai Untuk Berkas CPNS dan PPPK
Cara Melakukan Pembubuhan E Meterai Untuk Berkas CPNS dan PPPK |
- Pertama-tama anda tinggal kunjungi melalui link berikut ini (daftar-sscasn.bkn.go.id/login).
- Kalau sudah selesai, silahkan anda klik Cek Akun E-Meterai milikmu.
- Kemudian lakukan login menggunakan akun e-meterai beserta email dan password yang sudah di daftarkan sebelumnya.
- Lalu anda masukkan Captcha dan silahkan klik Login.
- Selanjutnya anda klik Unggah di menu unggah dokumen.
- Silahkan anda klik Unggah PDF yang belum ada e-meterai.
- Jika sudah, nanti anda klik pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai.
- Nanti anda tinggal pilih dokumen dan silahkan klik Open.
- Pastikan posisi meterai dan letakan di sebelah tandatangan.
- Kemudian anda tinggal klik Unggah e-meterai.
- Silahkan anda cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan cara klik cek riwayat pembubuhan.
- Pada tahap ini, lakukan klik unggah PDF yang sudah terdapat e-meterai.
- Selanjutnya anda pilih dokumen dan klik Open, jika sudah maka pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai.
Akhir Kata
Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengenai Cara Beli E Meterai Untuk PPPK yang sudah kami sampaikan secara rinci untuk langsung di terapkan.E-meterai sendiri termasuk salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang mempunyai ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Intinya, e-meterai ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik jadi hal seperti perlu dilakukan pada saat melakukan pendaftaran PPPK dan CPNS.
Semoga informasi ini sangat berguna untuk anda yang akan melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK di tahun ini. Sekian dan selamat mencoba.