Aplikasi Bayar Denda Tilang Online 2024
Senin, 28 Oktober 2024
Tulis Komentar
Aplikasi Bayar Denda Tilang Online - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atu tilang elektronik merupakan sistem pengawasan lalu lintas, yang dapat menindak pengendara jika melanggar peraturan.
Pengendara yang ketahuan melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa denda, dan cara bayarnya cukp mudah karena tersedia beberapa opsi.
Berbeda dengan tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi lapangan, tilang ETLE memanfaatkan kamera canggih untuk memantau berbagai pelanggaran lalu lintas.
Jika kendaraan roda dua atau roda empat terdeteksi melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian akan segera mengirimkan sejumlah bukti berupa foto atau video.
Semua bukti tersebut akan langsung dikirim ke alamat pengendara berdasarkan plat nomor kendaraan dan STNK.
Lalu, apakah ada aplikasi bayar denda tilang online yang tersedia? Untuk informasi lebih lengkap simak terus ulasan dibawah ini sampai akhir.
Aplikasi Bayar Denda Tilang Online
![]() |
Aplikasi Bayar Denda Tilang Online |
Perlu diketahui bahwa ada banyak cara bayar tilang elektronik, diantaranya bisa dilakukan secara online via aplikasi perbankan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Informasi tentang pembayaran tilang elektronik semakin perlu diketahui masyarakat luas, seiring dengan arahan terbaru dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Seperti yang diketahui, dirinya mengeluarkan instruksi pelarangan bagi anggota Kepolisian untuk melakukan tilang secara manual.
Sebagai gantinya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara elektronik via sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam alur sistem ETLE, para pelanggar lalu linta akan menerima surat konfirmasi dan pihak Kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA untuk pelanggaran yang sudah terverifikasi.
Sebelum membagikan beberapa metode atau cara menggunakan aplikasi bayar denda tilang online, simak dahulu beberapa jenis pelanggaran lalu lintaS yang dapat terdeteksi sistem ETLE! Diantaranya:
- Pelanggaran Ganjil Genap
- Pelanggaran Marka Jalan
- Pelanggaran Batas Kecepatan
- Pelanggaran Traffic Light
- Pelanggaran Jenis Kendaraan pada jalur tertentu
- Pelanggaran keabsahan STNK
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak menggunakan sabuk pengaman keselamatan
- Tidak menggunakan helm untuk pengendara motor
- Menggunakan ponsel ketika mengemudi
Cara Bayar Denda Tilang ETLE
![]() |
Cara Bayar Denda Tilang ETLE |
Setelah memperoleh surat tilang dari kepolisian, anda dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.
Apabila hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda (jika ditunda maka registrasi kendaraan dapat dihapus).
Semenjak diberlakukannya tilang elektronik ETLE, sebagian pengendara biasanya tidak menyadari bahwa mereka sudah melanggar.
Dikarenakan pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang sudah terpasang di beberapa titik ruas jalan.
Akan tetapi jika pengendara ragu apakah mereka terkena tilang atau tidak, bisa mengeceknya via situs (https://etle.pmj.info/).
Setelah terbukti terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara bisa melakukan pembayaran e-tilang via online.
Dirangkum dari situs etle-pmj.info, dibawah ini adalah beberapa cara bayar tilang elektronik yang bisa anda gunakan baik secara online maupun offline.
1. Melalui Mobile Banking
M-Banking adalah salah satu aplikasi bayar denda tilang online yang bisa anda coba gunakan, adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:- Pertama, silahkan download aplikasi BRI Mobile jika belum punya (Download Aplikasi BRI Mobile Play Store).
- Berikutnya, masuk ke aplikasi dan pilih menu "Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Setelah itu, masukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda atau transaksi ditolak.
- Lalu, masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Selamat mencoba.
2. Melalui Situs E-Tilang
Adapun langkah-langkah cara bayar denda tilang ETLE via situs web secara online, yaitu sebagai berikut:- Pertama, masuk ke laman situs (https://tilang.kejaksaan.go.id/) melalui perangkat anda.
- Selanjutnya, masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan dan tekan "Cari".
- Setelah itu akan muncul nominal denda tilang yang harus anda bayar.
- Kemudian tekan opsi "Bayar" dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
- Pastikan anda membayar denda sesuai jumlah yang ditetapkan.
- Terakhir, klik opsi "Konfirmasi" pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.
3. Transfer Bank atau Via ATM
Langusng saja berikut step by step cara bayar denda tilang ETLE dengan memanfaatkan fitur transfer online via Mobile Banking atau ATM, yaitu sebagai berikut:- Pertama, Login ke M-Banking di perangkat atau masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
- Selanjutnya, pilih menu "Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rekening Bank Lain.
- Berikutnya, masukkan kode Bank 002 dan diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
- Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.
- Kemudian ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran valid.
4. Melalui Aplikasi Tokopedia
Membayar e-tilang di Tokopedia bisa dilakukan cukup mudah hanya melalui Smartphone, pengguna juga bisa memilih metode pembayaran yang ingin digunakan.Walau begitu, sama seperti metode bayar lainnya dimana pengguna harus mendapatkan kode biling terlebih dahulu.
Untuk lebih jelasnya dibawah ini kami bagikan tahapan cara menggunakan Tokpedia sebagai aplikasi bayar denda tilang online, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, Login dan buka aplikasi Tokopedia yang sudah ada di perangkat anda! Jika belum mengunduhnya silahkan klik tautan berikut (Download Aplikasi Tokopedia Play Store/App Store).
- Berikutnya, pada halaman depan anda bisa pilih " Top-Up dan Tagihan".
- Setelah itu pilih "Semua Kategori" dan gulir ke bawah sampai menemukan "Layanan Pemerintah".
- Silahkan pilih "E-Tilang" dan pilih "Bayar PNBP".
- Masukkan kode biling 15 digit.
- Lalu klik "Cek Tagihan".
- Nantinya akan muncul detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
- Terakhir, pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lanjutkan sampai tagihan berhasil dibayarkan atau sukses.
5. Melalui Teller Bank
Alternatif lainnya untuk membayar denda tilang ETLE secara langsung adalah dengan datang ke Bank melalui Teller, langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:- Pertama, silahkan ambil nomor antrian transaksi teller dan isi Form slip setoran.
- Selanjutnya, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller Bank yang sudah ditunjuk.
- Sampai tahap ini, validasi transaksi akan dilakukan.
- Apabila pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
- Pastikan anda menyimpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Akhir Kata
Itulah seluruh pembahasan terkait beberapa cara bayar denda tilang baik menggunakan aplikasi bayar denda tilang online maupun secara offline.Anda bisa mencoba salah satu dari beberapa metode yang kami rekomendasikan, gunakan yang menurut anda paling mudah dan tidak merepotkan.
Sebelum itu, pastikan anda sudah mengerti dan memahami cara kerjanya dengan menyimak ulasan diatas. Sekian dan semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Aplikasi Bayar Denda Tilang Online 2024"
Posting Komentar