Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online 2024
Senin, 28 Oktober 2024
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mempunyai kesempatan mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.
Bahkan apabila mereka masih aktif bekerja! Akan tetapi untuk itu ada beberapa syarat dan tahapan yang perlu diikuti supaya bisa melakukan pencairan tersebut.
JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan memastikan peserta memperoleh uang tunai atau tunjangan ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Nah pada kesempatan kali ini akan kami bagikan beberapa syarat seperti dokumen yang diperlukan, dan metode mencairkan JHT apabila anda masih aktif bekerja.
Bagi anda yang sudah penasaran bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online, simak terus artikel dibawah ini sampai akhir.
Bagaimana Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Bagaimana Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online |
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang disingkat BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang bertujuan memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko ekonomi.
Jaminan tersebut merupakan hal yang dibutuhkan oleh para pekerja supaya terjamin keselamatannya, baik saat sedang bekerja ataupun ketika tiba waktu pensiun.
Tentu BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan walaupun belum memasuki masa pensiun.
Namun seperti yang kami jelaskan sedikit diatas bahwa ada beberapa ketentuan yang harus diketahui ketika mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang sudah tertera dalam peraturan pemerintah No 60 tahun 2015.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% dapat dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.
Pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10%, 30% atau 100%, tidak bisa dua-duanya! 10% untuk Dana persiapan pensiun sementara 30%-nya untuk biaya perumahan.
Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang dapat dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukkan bagi peseta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK).
Saldo bisa dicairkan langsung setelah menunggu 1 bulan sejak keluar atau berhenti bekerja sama sekali.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan |
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo tabungan JHT mereka apabila sudah memenuhi beberapa syarat dibawah ini.
- Masa Keanggotaan Minimal. Peserta harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih selama 10 tahun.
- Jumlah Pencairan. Peserta dapat mencairkan JHT sebagian minimal 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
- Dokumen yang Dibutuhkan. Untuk mengajukan klaim pencairan JHT, anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Syarat Klaim Sebagian 10%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP (Kartu Tanda Pendudukan Elektronik).
- Kartu Keluarga.
- Buku Tabungan.
- Surat Keterangan aktif atau berhenti bekerja dari perusahaan.
- NPWP (kalau ada).
2. Syarat Klaim Sebagian 30% (untuk kepemilikan rumah)
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukkannya dan diperoleh dari Bank yang sudah bekerjsama).
- Buku tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (kalau punya).
3. Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara langsung melalui kantor BPJS yang terdekat di daerah anda.Akan tetapi sebelumnya, pastikan anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi (pastikan anda membawa kedua dokumen tersebut), untuk lebih detailnya berikut beberapa syarat yang dibutuhkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan Asli dan Fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan.
- Buku Rekening Bank Asli dan Fotokopi.
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- Apabila alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja apabila dibutuhkan.
- NPWP Asli dan Fotokopi apabila klaim lebih dari 50 juta.
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Masih Kerja Secara Online
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Masih Kerja Secara Online |
Pandemi Covid-19 yang sudah mewabah di tahun 2020 membuat banyak sektor pekantoran lumpuh, pelayanan kini banyak dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan massa dan menerapkan social distancing.
Oleh sebab itu BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan alternatif lain untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memproses langsung dengan datang ke kantor BPJS, kini para peserta dapat melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Dibawah ini adalah langkah-langkah cara mencairkan BPJS 10 persen secara online, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan via tautan (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).
- Setelah itu, isi data diri anda seperti Nama Lengkap, NIK dan Nomor Kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6 MB.
- Format file yang diterima adalah JPG/JPEG/PNG/PDF.
- Setelah memperoleh konfirmasi data pengajuan, tekan "Simpan".
- Setelah itu, anda akan menerima jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan via alamat Email yang anda lampirkan.
- Nanti petugas akan menghubungi anda via Video Call untuk melakukan verifikasi data.
- Setelah proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT anda akan dikirimkan ke nomor rekening yang sudah dilampirkan dalam formulir.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline |
Apabila anda lebih suka melakukan klaim atau pencairan secara langsung di kantor cabang, bisa mengikuti step by step yang akan kami bagikan.
Dibawah ini adalah langkah-langkah cara mencairkan BPJS 10 persen secara offline, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, pindai QR Code yang ada di kantor cabang.
- Berikutnya, sistem akan melakukan verifikasi data otomatis untuk memeriksa kelayakan klaim.
- Setelah proses verifikasi selesai, anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
- Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang sampai proses wawancara selesai.
- Dana akan dicairkan melalui rekening yang sudah anda lampirkan.
- Selamat mencoba!
Penting diketahui juga bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak waktu pengambilan melebihi 2 tahun.
Dengan mengikuti prosedur diatas, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat dengan mudah dan tepat waktu mencairkan saldo JHT mereka.
Tentu sesuai dengan kebutuhan dan rencana masa depan yang mereka rencanakan.
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan seputar cara mencairkan BPJS 10 persen secara online dan offline, kami juga melengkapinya dengan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.Bagi anda yang membutuhkan informasi ini, tentunya tutorial diatas akan sangat bermanfaat untuk anda.
Anda dapat merekomendasi artikel diatas kepada teman, saudara atau kerabat lainnya yang sudah pensiun dan ingin mengklaim JHT mereka. Sekian dan semoga bermanfaat.