Batas Nominal Transaksi QRIS
Senin, 28 Oktober 2024
Batas Nominal Transaksi QRIS - QRIS merupakan salah satu metode pembayaran yang pada saat ini sedang booming di masyakat.
Banyak dari para pelaku bisnis atau penjual yang menggunakna QRIS mulai dari Restoran, Kafe, bahkan sampai dengan street food.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan QRIS? Untuk mengetahuinya anda bisa ismak ulasan ini sampai selesai yaa gess.
Quick Response Code Indonesia Strandard atau yang disingkat QRIS ini jika pada biasanya QR Code dari masing-masing bank atau e-wallet hanya bisa digunakan untuk sesamanya.
Lain halnya dengan QRIS yang bisa digunakan untuk semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP, baik bank ataupun non bank seperti e-wallet.
Dengan begitu, maka transaksi penjual dan juga pembeli akan menjadi lebih mudah, sesuai dengan PADG No.21/18/2019, dimana PJSP ini wajib menggunakan QRIS untuk memudahkan transaksi yang ada.
QRIS pertama kali muncul pada bulan Agustus 2019 dan merupakan sebuah project kolaborasi antara Bank Indonesia dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia atau ASPI.
Fakta unik yang dimiliki oleh QRIS pada saat pertama kali ada, dimana QRIS ini memunculkan perdebatan mengenai cara membacanya.
Ada yang mengatakan bahwasanya QRIS di baca sebagai Kyuris sampai dengan kiris, akan tetapi secara resmi pihak Bank Indonesia menyatakan bahwasanya QRIS dibaca sebagai Kris.
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, batasan nominal transaksi pada QRIS adalah sebesar Rp. 10.000.000.00 juta rupiah pertransaksi yang dilakukan.
Adapun penerbit bisa menetapkan batas nominal kumulatif harian ataupun bulanan atas transaksi yang sudah dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang sudah ditetapkan berdasarkan manajement risiko penerbit.
Mungkin sampai disini anda masih bingung sebenarnya batas nominal melakukan transaksi dengan menggunakan QRIS ini berapa sih?
Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan anda bisa langsung saja simak ulasan mengenai Batas Nominal Transaksi QRIS yang memang sudah ada di bawah ini sampai selesai yaa gess yaa!!!
Batas Nominal Transaksi QRIS Terbaru
Batas Nominal Transaksi QRIS Terbaru |
Bank Indonesia atau BI memutuskan kembali untuk menaikkan Batas Nominal Transaksi QRIS menjadi Rp. 20.000.000.00 juta pertransaksi yang dilakukan.
Padahal, bank Central semula berencana untuk menaikkan limit transaksi QRIS dari saat ini sebesar Rp. 5.000.000.00 menjadi Rp. 10.000.000.00 juta.
Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur atau (RDG) Bank Indonesia baru saja mengumumkan rencana kenaikkan batas maksimal transaksi QRIS dari awalnya hanya Rp 5 juta sampai pada akhirnya menjadi Rp.10 Juta rupiah yang akan diberlakukan mulai awal bulan depan.
Dimana kebijakan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi sosial.
Bank Indonesia, pada bulan Mei tahun 2024 lalu juga sudah menaikkan limit transaksi menggunakan QRIS dari Rp. 2 juta menjadi Rp. 5 juta.
Adapun QRIS ini merupakan standar kode QR nasional sebagai fasilitas pembayaran yang memang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan juga Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Teknologi QRIS bisa digunakan sebagai salah satu sarana pembayaran oleh perbankan ataupun fintech, berdasarkan laporan dari Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 sampai dengan tanggal 5 November 2021, jumlah merchant pengguna QRIS sudah mencapai 12,2 juta.
Yang dimana angka tersebut melonjak naik 297,1% apabila dibandingkan dengan hasil pada tanggal 20 Maret 2024 yang dimana baru mencapai 3,08 juta merchant saja.
Merchant pada usaha mikro paling banyak terdaftar pada QRIS, yaitu sudah mencapai 7,53 juta pada tanggal 5 November 2021.
Dan langsung diikuti oleh merchant usaha kecil sebanyak 3,2 juta dan untuk usaha menengah sebaganya 928 ribu.
Yang mana, usaha besar mempunyai sekitar 449,3 ribu merchant yang sudah terdaftar oada QRIS, dan sementara dari sektor donasi atau sosial mempunyai 124,5 ribu merchant yang sudah terdapat pada QRIS.
Perry menargetkan jumlah dari merchant yang menggunakan QRIS pada tahun ini bisa mencapai 15 juta merchant.
Bukan hanya itu saja, selain menaikkan limit dari transaksi, langkah lain yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia ini untuk mendorong transaksi ini adalah dengan memperpanjang merchant discount rate (MDR) QRIS sebanyak 0% untuk para pelaku usaha mikro sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Bank Indonesia juga sudah memperluas penggunaan QR Code Indonesia Standard atau QRIS ini untuk ransaksi antar negara.
Pada saat ini, Bank Indonesia atau BI sudah melakukan uji coba penggunaan QRIS dengan Malaysia dan juga Thailand.
Dimana kerja sama tersebut diuji coba dengan Thailand yang dilakukan sejak bulan Agustus 2019, sedangkan dengan Malaysia sejak akhir bulan lalu.
BI atau Bank Indonesia ini juga berencana untuk memperluas penerapan pembayaran lintas negara dengan menggunakan Qode Response Indonsia Standard atau QRIS ini ke sejumlah negara seperti Singapura, Filiphona, dan juga Arab Saudi.
Pemberlakuan QRIS antar negara ini diklaim akan sangat menguntungkan para nasabah karena melakukan transaksi luar negeri akan jauh lebih murah.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan, bahwasanya implementasi QRIS terdiri dari tiga tahapan.
Yang pertama, penggunaan QRIS di dalam negeri yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan yang kedua, pengguna QRIS lintas negara khususnya pada kawasan Asia Tenggara yang pada saat ini sedang berlangsung.
Dan untuk yang ketiga, kerja sama QRIS lintas negara diluar ASEAN, Fili menyebutkan bahwasanya salah satu negara yang sedang di persiapkan untuk QRIS antar negara ini adalah Arab Saudi.
Fili sendiri menyebutkan bahwasanya pemberlakuan QR Indonesia Standar atau QRIS antar negara ini akan menguntungkan para nasabah kareana transaksi yang dilakukan di luar negeri akan menjadi jauh lebih murah.
Hal tersebut dikarenakan nasabah sudah tidak perlu lagi melakukan penukaran uang tunai pada fasilitas money changer atau dengan menggunakan kartu debit atau kredit.
"Dengan menggunakan QRIS antar negara tersebut memang biayanya pasti akan menjadi jauh lebih murah, karena kami sendiri sudah melakukan pengecekkan terlebih dahulu, dan memang menjadi jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan menarik uang tunai pada ATM luar negeri atau menukarkan uang tunai pada Money Changer" ujarnya pada bulan Agustus tahun lalu.
Akhir Kata
Itulah dia semua pembahasan mengenai batas nominal transaksi qris yang bisa kami sampaikan kepada anda yang mungkin selama ini kebingungan atau belum mengetahuinya.Dengan adanya penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, semoga bisa menambah wawasan dan juga pengetahuan anda mengenai QRIS.
Apabila anda merasa bahwasanya uraian yang sudah kami paparkan di atas itu penting, jangan lupa untuk bantu bagikan ke teman ataupun kerabat anda yang belum mengetahuinya.
Akhirnya usai sudah segala macam ulasan pada artikel kali ini yang bisa kami jabarkan kepada anda, kami tunggu kehadiran anda dalam artikel yang lainnya, sekian dan semoga bermanfaat dan terimakasih atas waktu yang sudah diluangkan yaa gess yaa!!!