Saat ini, untuk memudahkan masyarakat di masa pendemi Covid-19 tersebut maka Polri membuat layanan pemohonan membuat SKCK secara online.
Dengan adanya SKCK ini, sebagai surat resmi yang di terbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga Indonesia.
Supaya memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, oleh sebab itu adanya kententuan yang mempersyaratkan, maka untuk memudahkan anda untuk membuat SKCK online.
Pembahasan Cara Membuat SKCK Online
Dikutip dari halaman resmi SKCK melalui link berikut, Klik disini sudah di jelaskan, bahwasannya ada tata cara permohonan untuk bisa memperoleh SKCK tersebut.
Maka akan dilakukan dengan mendaftar secara langsung melalui loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan.
Tidak hanya itu saja, anda juga harus mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas atau bisa juga dengan cara membuat SKCK online lewat HP.
Cara Membuat SKCK Online
1. Cara Membuat SKCK Online dan Perpanjang SKCK
Cara Membuat SKCK Online dan Perpanjang SKCK |
- Pertama, Fotokopi KTP dan dengan menunjukkan KTP asli yang anda miliki atau bisa juga membawa Fotokopi Paspor.
- Jangan lupa untuk membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Foto Akte Kelahiran
- Anda juga harus membawa Fotokopi Kartu Identitas lain atau bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapat KTP.
- Harus membawa pas photo 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah yaitu dengan berpakai sopan, tampak muka.
- Untuk pemohon yang menggunakan jilbab pas photo tanpak muka secara utuh.
2. Cara Membuat SKCK Online
Cara Membuat SKCK Online |
- Kunjungi halaman resmi SKCK melalui link berikut, Klik disini
- Lalu klik “Form Pendaftaran”
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran yang meliputi Satwil yang dituju tentang data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lain sebagainya.
- Selanjutnya untuk menggunggah foto sesuai dengan kententuan yang berlaku.
- Lalu lampirkan rumus sidik jari yang sudah di peroleh di kantor polres sesuai dengan domisili.
- Selesai.
Isi formulir tersebut, maka pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pelayanan untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau loket pembayaran kantor polisi.
3. Cara Membuat SKCK Online dan Bisa Perpanjang Secara Online
Cara Membuat SKCK Online dan Bisa Perpanjang Secara Online |
- Siapkan lembaran SKCK lama yang asli atau sudah di legalisir (maksimal masa berlaku selama 1 tahun)
- Dilanjutkan masuk ke halaman resmi SKCK melalui link berikut, klik disini.
- Lalu klik menu pada pojok kanan atas, setelah itu pilih formulir pendaftaran dan isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
- Selanjutnya untuk mengungah foto sesuai dengan ketentuan.
- Lalu isi rumus sidik jarinya yang telah di dapatkan di kantor polisi sesuai dengan domisili
- Setelah selesai pada tahap pengisian formulir, maka selanjutnya pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau bisa juga secara tunai melalui loket kantor polisi.
- Selesai membayarnya, maka jangan lupa untuk mencetak bukti pembayarannya.
- Nah, tanda bukti pembayaran tersebut sebagai tanda untuk di terbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
Akhir Kata
Tentu anda bisa perpanjang SKCK atau membuat SKCK untuk keperluan perkerjaan, bahkan untuk syarat yang lain dan mengharuskan menggunakan SKCK.
Maka sekarang sudah resmi di buka secara online untuk memudahkan masyarakat melalui online ini tentunya, anda tidak perlu ribet kekantor polisi atau mengantri untuk daftar SKCK.
Itulah seluruh bahasan kita pada artikel kali ini mengenai cara membuat SKCK online lewat HP 2023. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba
Saat ini, untuk memudahkan masyarakat di masa pendemi Covid-19 tersebut maka Polri membuat layanan pemohonan membuat SKCK secara online.
Dengan adanya SKCK ini, sebagai surat resmi yang di terbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga Indonesia.
Supaya memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, oleh sebab itu adanya kententuan yang mempersyaratkan, maka untuk memudahkan anda untuk membuat SKCK online.
Pembahasan Cara Membuat SKCK Online
Dikutip dari halaman resmi SKCK melalui link berikut, Klik disini sudah di jelaskan, bahwasannya ada tata cara permohonan untuk bisa memperoleh SKCK tersebut.
Maka akan dilakukan dengan mendaftar secara langsung melalui loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan.
Tidak hanya itu saja, anda juga harus mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas atau bisa juga dengan cara membuat SKCK online lewat HP.
Cara Membuat SKCK Online
1. Cara Membuat SKCK Online dan Perpanjang SKCK
Cara Membuat SKCK Online dan Perpanjang SKCK |
- Pertama, Fotokopi KTP dan dengan menunjukkan KTP asli yang anda miliki atau bisa juga membawa Fotokopi Paspor.
- Jangan lupa untuk membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Foto Akte Kelahiran
- Anda juga harus membawa Fotokopi Kartu Identitas lain atau bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapat KTP.
- Harus membawa pas photo 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah yaitu dengan berpakai sopan, tampak muka.
- Untuk pemohon yang menggunakan jilbab pas photo tanpak muka secara utuh.
2. Cara Membuat SKCK Online
Cara Membuat SKCK Online |
- Kunjungi halaman resmi SKCK melalui link berikut, Klik disini
- Lalu klik “Form Pendaftaran”
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran yang meliputi Satwil yang dituju tentang data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lain sebagainya.
- Selanjutnya untuk menggunggah foto sesuai dengan kententuan yang berlaku.
- Lalu lampirkan rumus sidik jari yang sudah di peroleh di kantor polres sesuai dengan domisili.
- Selesai.
Isi formulir tersebut, maka pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pelayanan untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau loket pembayaran kantor polisi.
3. Cara Membuat SKCK Online dan Bisa Perpanjang Secara Online
Cara Membuat SKCK Online dan Bisa Perpanjang Secara Online |
- Siapkan lembaran SKCK lama yang asli atau sudah di legalisir (maksimal masa berlaku selama 1 tahun)
- Dilanjutkan masuk ke halaman resmi SKCK melalui link berikut, klik disini.
- Lalu klik menu pada pojok kanan atas, setelah itu pilih formulir pendaftaran dan isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
- Selanjutnya untuk mengungah foto sesuai dengan ketentuan.
- Lalu isi rumus sidik jarinya yang telah di dapatkan di kantor polisi sesuai dengan domisili
- Setelah selesai pada tahap pengisian formulir, maka selanjutnya pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau bisa juga secara tunai melalui loket kantor polisi.
- Selesai membayarnya, maka jangan lupa untuk mencetak bukti pembayarannya.
- Nah, tanda bukti pembayaran tersebut sebagai tanda untuk di terbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
Akhir Kata
Tentu anda bisa perpanjang SKCK atau membuat SKCK untuk keperluan perkerjaan, bahkan untuk syarat yang lain dan mengharuskan menggunakan SKCK.
Maka sekarang sudah resmi di buka secara online untuk memudahkan masyarakat melalui online ini tentunya, anda tidak perlu ribet kekantor polisi atau mengantri untuk daftar SKCK.
Itulah seluruh bahasan kita pada artikel kali ini mengenai cara membuat SKCK online lewat HP 2023. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba