jakarta, Cara1001 – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut dilakukan pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelah Prabowo-Gibran resmi dilantik, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin resmi berstatus sebagai mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Keduanya akan menerima uang pensiun sebagai mantan presiden dan mantan wakil presiden mulai bulan depan.
Lalu, berapakah gaji pensiunan yang akan diterima oleh Ma’ruf Amin sebagai mantan wakil presiden?
Sebagai informasi, ketentuan mengenai gaji pensiun mantan wakil presiden ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak/Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Pada Pasal 6 aturan tersebut dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang diberhentikan secara hormat dari jabatannya berhak mendapatkan uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Adapun gaji pokok yang berlaku untuk wakil presiden adalah sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
“Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 ayat (2).
Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, pejabat negara yang dimaksud adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA.
Pada Pasal 1 poin (a) PP Nomor 75 Tahun 2000 dapat diketahui bahwa gaji untuk pejabat tersebut adalah Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, haji yang diterima oleh wakil presiden adalah Rp5.040.000 x 4 = Rp20.160.000. Maka, nominal tersebut juga berlaku untuk gaji pokok pensiun yang akan diterima oleh Ma’ruf Amin sebagai mantan wakil presiden.
Perlu dicatat bahwa nominal tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh Ma’ruf Amin bulan November 2024 mendatang.
Berikut jenis-jenis tunjangan dan fasilitas yang akan diterima oleh Ma’ruf Amin di luar gaji pokok menurut UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 7 dan 8.
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri,
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon,
- Seluruh biaya kesehatan dan perawatan keluarganya,
- Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya,
- Kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya.
Demikianlah informasi tentang gaji pensiunan yang diterima oleh Ma’ruf Amin sebagai mantan wakil presiden setelah Prabowo-Gibran resmi dilantik.