Cara Daftar NPWP Online Lewat HP – Untuk anda yang belum memiliki NPWP, eits jangan cemas sebab sekarang ini anda dapat mendaftar NPWP secara online hanya lewat Handphone anda lho!
Karena anda tidak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup anda ajukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak gimana mudah bukan?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan urutan nomor yang akan digunakan oleh kantor pajak untuk mengenali Wajib Pajak, terutama Orang Pribadi dan Badan.
Sebagai sik penerima penghasilan, entah itu pekerjaan di sebuah perusahan atau bisnis pribadi, mempunyai NPWP cukup penting.
NPWP sendiri salah satu identitas resmi dalam administrasi perpajakan dan sebagai warga negara yang patuh pada hukum, anda harus mematuji aturan identitas dan itu berlaku sesuai undang-undang.
Tidak hanya sekedar itu saja, keberadaan NPWP tersebut nantinya bisa membantu anda untuk menghindari pajak penghasilan yang cukup tinggi untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP.
Itu sebabnya, pastikan anda mempunyai NPWP untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan dan menghindari adanya denda pajak yang lebih besar yuk langsung simak cara daftar NPWP online lewat HP, namun simak syarat dan ketentuan daftar NPWP.
Syarat dan Ketentuan Daftar NPWP
Syarat dan Ketentuan Daftar NPWP |
Seperti yang sudah kami sampaikan diatas, sebelum melakukan cara daftar NPWP online lewat HP pastikan anda mengetahui syarat dan ketentuan daftar NPWP untuk mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Mengoperasikan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Pastikan memiliki Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sedangkan Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Usaha Tertentu
- Pastikan memiliki Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sedangkan Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA.
- Memiliki dokumen izin aktivitas usaha yang diterbitkan oleh instasi terkait atau surat keterangan tempat aktivitas usaha atau pekerjaan bebas dari penjabat pemerintahan daerah. Misalnya saja dari kantor Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami
- Pastikan mempunyai Kartu Identitas (KTP) untuk Negara Negara Indonesia (WNI)
- Sedangkan untuk Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Lampirkan foto copy kartu NPWP Suami
- Lampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Lampirkan foto copy surat perjanjian pemisahan pajak penghasilan dan harta atau surat yang mana menyatakan dan menegaskan bahwa keinginan untuk melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami istri.
Jika semua syarat dan ketentuan daftar NPWP secara online, yuk simak cara daftar NPWP online lewat HP dibawah ini.
Cara daftar NPWP Online Lewat HP
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP |
Apa bila dokumen sudah disiapkan, tinggal mengikuti langkah-langkah cara daftar NPWP online lewat HP diantaranya:
- Pertama-tama anda akses situs resmi Direktorat Pajak lewat browser atau bisa melalui link berikut ini (https://ereg.pajak.go.id/daftar).
- Setelah itu, pastikan anda sudah menyiapkan dokumen penting. Mulai dari Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kemudian klik tombol Daftar Akun, lalu masukkan Email yang masih berlaku beserta kode Captcha yang sesuai.
- Jika sudah, nanti tinggal klik Daftar untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
- Nanti anda isi data identitas yang diminta pada halaman yang muncul setelah melakukan verifikasi email.
- Setelah mengisi semua data, anda akan menerima notifikasi email yang berisikan link verifikasi atau aktivasi lewat email yang telah terdaftar.
- Tinggal klik link tersebut, lalu login menggunakan email anda.
- Lalu anda pilih jenis wajib pajak (orang pribadi) dan silahkan lengkapi data yang diminta diantaranya nama, nomor HP dan alamat email.
- Kemudian anda buat pertanyaan dan tinggal centang yang ada dikolom tersedia.
- Apa bila penghasilan usaha anda di bawah Rp 4,8 miliar per tahun anda bisa memilih tarif sendiri.
- Pada tahap ini, nanti anda harus meminta token dengan cara mengisi Captcha lalu klik tombol Submit.
- Nanti kode token akan secara otomatis dikirim ke email anda, lalu salin kode tersebut dan tempelkan di laman (www.ereg.pajak.go.id).
- Tinggal tekan Kirim untuk mengirimkan kode token.
- Jika sudah selesai semua, maka anda akan menerima NPWP lewat Pos yang dikirimkan ke alamat yang anda daftarkan sebagai Wajib Pajak. Setelah itu, anda tinggal membuat EFIN untuk bisa login ke dalam akun Pajak Online.
Kalau anda melakukan langkah-langkah diatas dengan benar, tinggal menunggu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang sudah didaftarkan sebagai Wajib Pajak (WP) melalui Pos.
Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, jika anda sudah mendapatkan NPWP anda tinggal membuat EFIN untuk bisa login ke akun pajak online anda.
Akhir Kata
Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengenai cara daftar NPWP online lewat HP yang sudah kami sampaikan mulai dari syarat dan ketentuan daftar NPWP sampai ke cara melakukan pendaftar NPWP secara online lewat HP.
Melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dan mempunyai kartu NPWP sangat penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat akan pajak.
Tidak sekedar menunjukkan ketaatan perpajakan saja, namun kartu NPWP juga bisa membantu anda memudahkan berbagai macam urusan administrasi.
Itu sebabnya cara yang kami sampaikan ini cukup berguna untuk anda yang ingin mendaftar NPWP secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak, sebab anda cukup menyiapkan data KTP dan KK masih aktif tinggal klik klik klik semua urusan sudah selesai. Sekian dan selamat mencoba.