Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KK – Bagi anda yang sekarang ini sedang kebingungan dengan cara registrasi kartu prabayar XL karena kehilangan KTP atau KK.
Mungkin anda penasaran dengan registrasi kartu XL tanpa KTP atau KK. Apakah bisa? Silahkan simak terus pembahasan ini.
Umumnya, registrasi kartu prabayar XL ini menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Registrasi pelanggan prabayar adalah pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan.
Selain pelanggan prabayar, ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan percabayar lho.
Kalau permasalahan anda sekarang ini ingin melakukan registrasi XL tapi tidak bisa karena tak ada KK, apakah masih bisa dilakukan?
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait cara registrasi kartu XL tanpa KK, simak selengkapnya dalam pembahasan dibawah ini.
Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KK
Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu XL
Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu XL |
Tujuan registrasi kartu XL mengunakan identitas terdiri yang valid bisa memberikan sejumlah manfaat bagi pelanggan jasa telekomunikasi.
Sehingga siapapun yang akan menghentikan nomor ponsel wajib melakukan registrasi dengan data resmi.
Langsung saja, berikut tujuan dan manfaat dari cara registrasi kartu XL tanpa KK, sebagai berikut:
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan serta aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Kemudahan penyediaan layanan untuk pelanggan layanan telekomunikasi.
- Data pelanggan bisa digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantaun pemerintah dan hal lain sejenisnya.
Walau demikian, tidak jarang seseorang mengalami permasalahan terkait identitas tersebut, salah satunya adalah hilang.
Kalau hal ini sampai terjadi, maka segera urus karena cara membuat KTP sekarang sangatlah mudah, terlebih jika anda ingin registrasi kartu XL yang membutuhkan sejumlah persyaratan.
1. Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KK via SMS
Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KK via SMS |
- Untuk calon pelanggan baru, silahkan ketik SMS: DAFTAR#NIK#NomorKK dan kirim ke nomor 4444.
- Contoh Format: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444
Alangkah baiknya anda mengecek status NIK terlebih dulu agar NIK anda benar-benar valid.
2. Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KK via Website
Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KK via Website |
- Silahkan kunjungi laman website berikut ini https://www.xl.co.id/registrasi
- Disana pelanggan akan diminta untuk memasukkan nomor HP terlebih dulu.
- Nantinya sistem akan mengirimkan kode verifikasi via SMS ke Nomor tersebut.
- Masukkan kode verifikasi pada halaman layanan pendaftaran, dan tekan “Verifikasi”.
- Ketik NIK atau Nomor KTP lalu ketikkan Nomor KK dan klik “Submit”.
- Pendaftaran atau pembaruan data sudah selesai! Anda akan mendapatkan konfirmasi via SMS.
3. Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KK dan KTP
Cara Registrasi Kartu XL Tanpa KK dan KTP |
Identitas tersebut menggunakan data NIK dan Nomor KK atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik dan KK.
Jadi, apakah bisa cara registrasi kartu XL tanpa KK? Cara registrasi kartu XL tanpa KTP dan KK tak dapat dilakukan karena adanya proses validasi data bagi calon pelanggan.
Yang dimana didalamnya akan divalidasi kembali keabsahannya dnegan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil dengan mekanisme pengiriman SMS ke nomor 4444 dan diteruskan ke sistem Ditjen Dukcapil.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh provider tersebut.
Kalau anda berusia dibawah 17 tahun dan belum mempunyai KTP, tidak perlu hawatir karena anda masih bisa melakukan registrasi.
Anda bisa menggunakan NIK yang tertera di KK milik orang tua, hal ini karena setiap orang yang baru lahir akan mempunyai NIK, sehingga bukan hanya saat anda memiliki KTP saja.
Karena itulah anda bisa melihat NIK anda sendiri pada KK orang tua.
Syarat Registrasi Kartu XL
Syarat Registrasi Kartu XL |
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)
Akhir Kata
Nah, itulah beberapa cara registrasi kartu XL yang mudah dan simpel tanpa KK dan KTP, silahkan simak informasinya sampai selesai.
Jika ingin melakukan registrasi, silahkan pilih salah satu dari beberapa metode yang kami berikan untuk anda gunakan.
Cara manapun yang digunakan, intinya adalah anda harus mengisi format dan data dengan benar agar proses berhasil.
Itulah seluruh pembahasan kita pada artikel kali ini tentang cara registrasi kartu XL tanpa KK. Sekian dan semoga bermanfaat.