Jakarta, Cara1001 – Polisi menangkap seorang selebgram asal Aceh berinisial MD alias MS (32). Mantan calon anggota DPR Aceh ini diduga telah menyebarkan konten asusila orang lain saat sedang live di TikTok.
“Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim dilansir detikSumut, Sabtu (12/10/2024).
MD ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10). Pelaku lalu dibawa ke Polda Aceh dan telah dilakukan penahanan sejak Selasa (8/10). Penangkapan kepada MD dilakukan karena selebgram tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Polisi menjelaskan MD dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila orang lain saat wanita itu sedang melakukan siaran langsung pada akun TikTok miliknya.
Siaran live dari MD yang memuat konten asusila itu ditonton oleh 3,4 ribu orang, termasuk oleh pihak korban.
Korban disebut melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023. MD disebut selalu menghindar dari panggilan polisi serta tinggal berpindah-pindah alamat.
“Dia menghindar dari penyidik sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas nama dirinya,” jelas Ibrahim.
Menurutnya, MD diduga melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum,” ujar Ibrahim.