Jakarta, Cara1001 – polrestabes Medan belum menetapkan Rudi Simamora sebagai tersangka penistaan agama, 18 Oktober 2024.
Kapolresta Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan menjelaskan jika pemeriksaan masih berlangsung.
Petugas kepolisian harus meminta verifikasi dari ahli agama sebelum menetapkan Rudi sebagai tersangka.
Sebelumnya, Rudi Simamora dijemput dari kediamannya di Jalan Medan-Binjai KM 13 pada 17 Oktober 2024, malam, setelah dikepung puluhan orang.
Warga mendatangi rumah Rudi karena pelaku menyamakan Nabi Muhammad dengan dukun yang bertapa di dalam goa.
Kombes Pol Gidion Arief Setyawan juga belum menjelaskan motif Rudi melakukan perbuatan yang menyinggung umat Islam.