Kediri, Cara1001 – Satlantas Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan operasi zebra pada Bulan Oktober 2024.
Operasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan tertib dalam berlalu lintas serta mentaati peraturan pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009.
Menurut akun Instagram resmi @tmcpoldametro disampaikan bahwa operasi zebra ini guna mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, agar acara dapat berjalan lancar dan sukses tanpa kendala.
Tak hanya itu, juga mengajak masyarakat berpartisipasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam berlalu lintas dalam aktifitas sehari-hari, meskipun saat tidak ada operasi sekalipun.
Berikut adalah pelanggaran yang akan dijadikan sasaran oleh petugas di jalan raya ketika operasi zebra yang dilaksanakan tanggal 14-27 oktober 2024:
- Penindakan pengemudi kendaraan dibawah umur
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Pengemudi tidak memakai helm
- Pengemudi tidak memakai seatbelt
- Mengendarai dibawah pengaruh alkohol
- Melanggar rambu atau marka jalan
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi
Itulah sasaran utama dalam penindakan operasi zebra nantinya. Adapun pelanggaran lain yang dapat ditindak jika ditemui secara kasat mata baik dilihat dari sisi pengemudi maupun kendaraan yang ditumpangi.
Nantinya pelanggar akan dikenakan sanksi yang sesuai dan tertera dalam pasal undang-undang. Disertai juga dengan biaya denda pelanggaran, tergantung jenis berat pelanggarannya.